SULUHRIAU, Tambang - Jajaran Polsek Tambang mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tambang dan Siak Hulu.
Tiga pelaku pengedar sabu sabu dan pil ekstasi ditangkap di dua lokasi berbeda, Selasa (12/10/2026) malam.
Penangkapan pertama dilakukan di Dusun Tanjung Kudu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang.
Pelaku berinisial IM, 23 tahun, diamankan dengan barang bukti 3 pil ekstasi.
Hasil interogasi terhadap IM mengarah pada dua pelaku lain yang berada di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra langsung bergerak ke lokasi kedua.
Di sana, petugas mengamankan DE, 31 tahun, dan EL, 33 tahun.
Dari keduanya, polisi menyita kotak rokok berisi kaca pirex dan 3 pil ekstasi warna pink.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menyebut ketiga pelaku saling berkaitan.
Dari interogasi ketiganya, mereka mendapatkan barang haram itu dari AM yang saat ini menjadi DPO Polsek Tambang, ujarnya.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika di Desa Kualu.
Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan IM.
Setelah menangkap ketiganya, polisi melakukan pengembangan ke rumah AM selaku pemasok.
Namun AM berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.
Penggeledahan di rumah AM membuahkan hasil. Polisi menemukan 16 paket sabu sabu, 22 pil ekstasi, serta sejumlah barang bukti lain terkait peredaran narkoba.
Para pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya akan dilimpahkan ke Polres Kampar.
Ketiga pelaku kita jerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, pungkas Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman. (hpk)