Kamis, 29 Oktober 2026 Jadi Narasumber Forum Hukum di Rengat, Kakanwil Kemenkum Riau Dorong Warga Lindungi KI | Edarkan Narkoba, Warga Sungai Agung Tapung Diringkus Polisi, 19 Paket Sabu Disita | Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Riau Lanjutkan Monitoring dan Koordinasi | Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Komunikasi Sosial Kodam XIX | Kanwil Kemenkum Riau Dorong Sentra KI Terintegrasi di Indragiri Hulu | PWI Siak Buka Wawasan Kepala Sekolah soal Pers, Ingatkan Bahaya Informasi di Era Digital
 
 
☰ Sosial Budaya
Efisiensi Tata Kelola, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Musnahkan 145.731 Berkas Arsip
Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:56:59 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian pada Selasa (27/10/2026).


Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan tertib administrasi dan tata kelola kearsipan yang efektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sebanyak 145.731 berkas arsip dimusnahkan, terdiri atas 144.883 berkas Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) tahun 2022-2023 dan 848 berkas Pelayanan Warga Negara Asing (WNA) tahun 2022.


Pemusnahan tersebut telah memperoleh persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia pada 14 September 2026 melalui Surat Nomor B/KN.00.01/387/2026.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Roni Sastrawan, menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan memastikan pengelolaan dokumen dilaksanakan secara tertib serta bertanggung jawab.


Pemusnahan arsip ini bukan sekadar mengurangi volume penyimpanan dokumen, ujar Roni menyampaikan pesan Kepala Kantor Imigrasi.


Melainkan juga wujud komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.


Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.


Rangkaian kegiatan meliputi sambutan dari para pejabat terkait, penandatanganan berita acara pemusnahan oleh ketua panitia dan para saksi, serta pemusnahan arsip secara simbolis.


Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bimo Aji Prabowo, menekankan pentingnya pelaksanaan pemusnahan arsip sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.


Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah (shredder) untuk memastikan arsip tidak dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya.


Pemusnahan arsip harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur, dengan memperhatikan ketentuan retensi serta persyaratan pemusnahan arsip, jelas Bimo.


Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip dan administrasi secara profesional serta bertanggung jawab guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang semakin efektif. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Jadi Narasumber Forum Hukum di Rengat, Kakanwil Kemenkum Riau Dorong Warga Lindungi KI
  • Edarkan Narkoba, Warga Sungai Agung Tapung Diringkus Polisi, 19 Paket Sabu Disita
  • Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Riau Lanjutkan Monitoring dan Koordinasi
  • Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Komunikasi Sosial Kodam XIX
  • Kanwil Kemenkum Riau Dorong Sentra KI Terintegrasi di Indragiri Hulu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jadi Narasumber Forum Hukum di Rengat, Kakanwil Kemenkum Riau Dorong Warga Lindungi KI
    02 Edarkan Narkoba, Warga Sungai Agung Tapung Diringkus Polisi, 19 Paket Sabu Disita
    03 Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Riau Lanjutkan Monitoring dan Koordinasi
    04 Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Komunikasi Sosial Kodam XIX
    05 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Sentra KI Terintegrasi di Indragiri Hulu
    06 PWI Siak Buka Wawasan Kepala Sekolah soal Pers, Ingatkan Bahaya Informasi di Era Digital
    07 Juli-Oktober 2026 Polres Tangani 104 Perkara, Tindak Kejahatan Pencurian Dominan di Kampar
    08 Kemenkum Riau Matangkan Perjanjian Kinerja Usai Evaluasi AKIP 2026
    09 Ikuti Evaluasi Kebijakan IG Nasional, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Produk Unggulan Daerah
    10 Perkuat Kepatuhan Royalti Musik, Kemenkum Riau Sisir Venue di Inhu
    11 Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi 3 Ranperbup Rohil untuk Tata Kelola RSUD
    12 Jalan Rusak, IKST Desak Perusahaan di Tapung Raya Ikut Perbaiki: Jangan Hanya Bawa Hasil Bumi Keluar
    13 Lebih dari 100 Kg Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Riau, Sindikat Internasional Diburu
    14 Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Kampar Gaungkan Semangat Patriotik, Gigih dan Berempati
    15 260 Plang Dipasang di Bekas Karhutla di Riau, Polda Riau Perkuat Pencegahan Api Kembali
    16 Warga Keluhkan Balap Liar, Kapolres Kampar Buka Ruang Dialog di Kelurahan Bangkinang
    17 Efisiensi Tata Kelola, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Musnahkan 145.731 Berkas Arsip
    18 Iskandar Hoesin Ketua KONI Riau Periode 2022-2026 yang Juga Tokoh Politik Tutup Usia
    19 Curas Berkedok Polisi di Siak Hulu, 2 Pemuda Dibawa Paksa dan Diperas, 4 Pelaku Ditangkap, 3 Masih Diburu
    20 Jadi Andalan, Produk Patin dan Batik Kampar Disiapkan Tembus Pasar Luas
    21 Jalur Narkoba dari Malaysia Dibendung, Polda Riau Sita 34,9 Kg Sabu Senilai Rp62,9 Miliar
    22 Hampir Rampung, Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa Pekanbaru Tinggal Menunggu Pembagian
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat