Kamis, 29 Oktober 2026 Diserahkan Langsung Wako Agung, Senyum Orang Tua Sambut Seragam Gratis dari Pemko Pekanbaru | Jadi Narasumber Forum Hukum di Rengat, Kakanwil Kemenkum Riau Dorong Warga Lindungi KI | Edarkan Narkoba, Warga Sungai Agung Tapung Diringkus Polisi, 19 Paket Sabu Disita | Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Riau Lanjutkan Monitoring dan Koordinasi | Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Komunikasi Sosial Kodam XIX | Kanwil Kemenkum Riau Dorong Sentra KI Terintegrasi di Indragiri Hulu
 
 
☰ Sosial Budaya
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi 3 Ranperbup Rohil untuk Tata Kelola RSUD
Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:57:13 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati Rokan Hilir.


Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pokja 2 Kanwil Kemenkum Riau, Selasa 27 Oktober 2026, mulai pukul 14.00 WIB.


Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan, serta dihadiri Direktur RSUD dr RM Pratomo Bagansiapiapi beserta jajaran, perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Rokan Hilir, dan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.


Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan regulasi daerah di bidang kesehatan memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan nasional, dan mampu mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.


Dalam pembukaan rapat, Yeni Nel Ikhwan menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk menyelaraskan substansi, menyamakan persepsi, serta mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan.


Melalui pembahasan teknis dan substantif, setiap rancangan regulasi diharapkan memiliki rumusan norma yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.


Harmonisasi juga diarahkan untuk memastikan bahwa produk hukum yang disusun mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan pencapaian visi serta misi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.


Adapun tiga rancangan regulasi yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Standar Pelayanan Minimal pada RSUD dr RM Pratomo Bagansiapiapi, Ranperbup tentang Peraturan Internal RSUD dr RM Pratomo Bagansiapiapi, serta Ranperbup tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr RM Pratomo Bagansiapiapi.


Ketiga rancangan tersebut disusun sebagai instrumen hukum yang saling mendukung dalam penguatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pengaturan tata kelola internal rumah sakit, serta pengelolaan sumber daya manusia.


Melalui penyelarasan regulasi tersebut, diharapkan rumah sakit memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan fungsi pelayanan sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan organisasi.


Pada pembahasan Ranperbup tentang Standar Pelayanan Minimal, harmonisasi difokuskan pada pentingnya pengaturan jenis dan mutu pelayanan yang menjadi tanggung jawab RSUD dr RM Pratomo Bagansiapiapi.


Regulasi ini diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai standar pelayanan yang harus dipenuhi sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang terukur, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Keberadaan standar pelayanan minimal juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi rumah sakit dalam melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan, mengidentifikasi kebutuhan peningkatan pelayanan, serta memperkuat aksesibilitas masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.


Dengan demikian, penyusunan regulasi ini tidak hanya berorientasi pada pemenuhan ketentuan administratif, tetapi juga pada upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara berkelanjutan.


Sementara itu, pembahasan Ranperbup tentang Peraturan Internal Rumah Sakit menitikberatkan pada penguatan tata kelola organisasi, pembagian tugas dan tanggung jawab, hubungan kerja antarunsur, serta mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan RSUD dr RM Pratomo Bagansiapiapi.


Pengaturan internal yang jelas diperlukan untuk memastikan setiap unsur organisasi dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara tertib, profesional, dan akuntabel.


Melalui regulasi tersebut, diharapkan tercipta sistem tata kelola rumah sakit yang lebih terstruktur, koordinasi antarunit yang efektif, serta mekanisme penyelenggaraan pelayanan yang mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan.


Kejelasan pengaturan internal juga menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik.


Pembahasan berikutnya diarahkan pada Ranperbup tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Non-ASN pada BLUD RSUD dr RM Pratomo Bagansiapiapi.


Rancangan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pemenuhan kebutuhan tenaga rumah sakit dengan tetap memperhatikan prinsip objektivitas, transparansi, kompetensi, kebutuhan organisasi, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.


Pengaturan tersebut diharapkan mampu mendukung pengelolaan sumber daya manusia yang lebih tertib dan bertanggung jawab, sekaligus memperhatikan karakteristik pengelolaan rumah sakit sebagai BLUD.


Dalam proses harmonisasi, ketiga rancangan juga ditelaah dari aspek sistematika, teknik penyusunan, perumusan norma, penggunaan istilah, dan konsistensi antarketentuan.


Berdasarkan hasil pembahasan, ketiga Ranperbup masih memerlukan penyempurnaan sebelum ditetapkan agar seluruh materi pengaturannya selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Melalui pelaksanaan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, terus memperkuat perannya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan jajaran RSUD dr RM Pratomo Bagansiapiapi diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tata kelola internal, dan pengelolaan pegawai rumah sakit.


Hasil harmonisasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan ketiga rancangan peraturan sebelum memasuki tahapan penetapan.


Dengan dukungan regulasi yang tepat dan implementasi yang konsisten, upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Rokan Hilir diharapkan dapat berjalan semakin efektif, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Diserahkan Langsung Wako Agung, Senyum Orang Tua Sambut Seragam Gratis dari Pemko Pekanbaru
  • Jadi Narasumber Forum Hukum di Rengat, Kakanwil Kemenkum Riau Dorong Warga Lindungi KI
  • Edarkan Narkoba, Warga Sungai Agung Tapung Diringkus Polisi, 19 Paket Sabu Disita
  • Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Riau Lanjutkan Monitoring dan Koordinasi
  • Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Komunikasi Sosial Kodam XIX
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Diserahkan Langsung Wako Agung, Senyum Orang Tua Sambut Seragam Gratis dari Pemko Pekanbaru
    02 Jadi Narasumber Forum Hukum di Rengat, Kakanwil Kemenkum Riau Dorong Warga Lindungi KI
    03 Edarkan Narkoba, Warga Sungai Agung Tapung Diringkus Polisi, 19 Paket Sabu Disita
    04 Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Riau Lanjutkan Monitoring dan Koordinasi
    05 Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Komunikasi Sosial Kodam XIX
    06 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Sentra KI Terintegrasi di Indragiri Hulu
    07 PWI Siak Buka Wawasan Kepala Sekolah soal Pers, Ingatkan Bahaya Informasi di Era Digital
    08 Juli-Oktober 2026 Polres Tangani 104 Perkara, Tindak Kejahatan Pencurian Dominan di Kampar
    09 Kemenkum Riau Matangkan Perjanjian Kinerja Usai Evaluasi AKIP 2026
    10 Ikuti Evaluasi Kebijakan IG Nasional, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Produk Unggulan Daerah
    11 Perkuat Kepatuhan Royalti Musik, Kemenkum Riau Sisir Venue di Inhu
    12 Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi 3 Ranperbup Rohil untuk Tata Kelola RSUD
    13 Jalan Rusak, IKST Desak Perusahaan di Tapung Raya Ikut Perbaiki: Jangan Hanya Bawa Hasil Bumi Keluar
    14 Lebih dari 100 Kg Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Riau, Sindikat Internasional Diburu
    15 Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Kampar Gaungkan Semangat Patriotik, Gigih dan Berempati
    16 260 Plang Dipasang di Bekas Karhutla di Riau, Polda Riau Perkuat Pencegahan Api Kembali
    17 Warga Keluhkan Balap Liar, Kapolres Kampar Buka Ruang Dialog di Kelurahan Bangkinang
    18 Efisiensi Tata Kelola, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Musnahkan 145.731 Berkas Arsip
    19 Iskandar Hoesin Ketua KONI Riau Periode 2022-2026 yang Juga Tokoh Politik Tutup Usia
    20 Curas Berkedok Polisi di Siak Hulu, 2 Pemuda Dibawa Paksa dan Diperas, 4 Pelaku Ditangkap, 3 Masih Diburu
    21 Jadi Andalan, Produk Patin dan Batik Kampar Disiapkan Tembus Pasar Luas
    22 Jalur Narkoba dari Malaysia Dibendung, Polda Riau Sita 34,9 Kg Sabu Senilai Rp62,9 Miliar
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat