Kamis, 29 Oktober 2026 Jadi Narasumber Forum Hukum di Rengat, Kakanwil Kemenkum Riau Dorong Warga Lindungi KI | Edarkan Narkoba, Warga Sungai Agung Tapung Diringkus Polisi, 19 Paket Sabu Disita | Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Riau Lanjutkan Monitoring dan Koordinasi | Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Komunikasi Sosial Kodam XIX | Kanwil Kemenkum Riau Dorong Sentra KI Terintegrasi di Indragiri Hulu | PWI Siak Buka Wawasan Kepala Sekolah soal Pers, Ingatkan Bahaya Informasi di Era Digital
 
 
☰ Sosial Budaya
Ikuti Evaluasi Kebijakan IG Nasional, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Produk Unggulan Daerah
Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:14:31 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur secara daring, Rabu (28/10/2026). 


Kegiatan bertema Dari Pendaftaran Menuju Ekosistem Indikasi Geografis Berkelanjutan ini membahas diseminasi hasil evaluasi dampak Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022 tentang Indikasi Geografis di Kalimantan Timur.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Ignatius Mangantar, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah untuk memaparkan hasil evaluasi sekaligus merumuskan strategi penguatan pelindungan dan pemanfaatan Indikasi Geografis (IG) agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.


Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, mengapresiasi penyelenggaraan diskusi tersebut.


Ia menekankan bahwa Indikasi Geografis memiliki peran strategis dalam menghubungkan pelindungan hukum dengan agenda hilirisasi nasional, terutama melalui pengembangan produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik dan identitas khas.


Narasumber pertama, Ketua Tim Kerja Pemanfaatan dan Pengawasan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Irma Mariana, menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan pelindungan bagi produk yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang berkaitan dengan wilayah asalnya.


Keunikan tersebut dapat dipengaruhi faktor alam, faktor manusia, maupun kombinasi keduanya.


Di Kalimantan Timur, evaluasi menyoroti potensi sejumlah produk unggulan, yakni Lada Malonan, Kakao Berau, Tenun Doyo, dan Ikan Bawis Bontang.


Potensi tersebut perlu didukung penguatan kelembagaan, konsistensi mutu, promosi, serta perluasan akses pasar agar pelindungan hukum dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.


Selanjutnya, Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (Pusjar SKPP) LAN Samarinda, Tri Wahyuni, memaparkan pentingnya pembinaan berkelanjutan setelah produk memperoleh pelindungan Indikasi Geografis.


Menurut hasil kajian yang disampaikan, manfaat ekonomi dan sosial belum optimal pada sejumlah produk akibat keterbatasan pemahaman masyarakat, kompleksitas administrasi, inkonsistensi mutu, serta belum terpadunya pembinaan dan pengawasan pascapendaftaran.


Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan penguatan kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), penyusunan petunjuk teknis pembinaan, kolaborasi lintas sektor, serta skema pembiayaan dan pengawasan yang lebih terstruktur.


Langkah ini diharapkan memastikan pelindungan Indikasi Geografis tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi berlanjut pada pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Pengalaman konkret disampaikan Sekretaris MPIG Ikan Bawis Bontang, Sarinah.


Ikan Bawis Bontang telah memperoleh pelindungan hukum Indikasi Geografis dengan nomor pendaftaran ID G 000000218 pada 16 Juni 2025.


Karakteristik produk ini berkaitan dengan ekosistem perairan pesisir Bontang yang memiliki padang lamun, terumbu karang, dan mangrove.


Komoditas tersebut juga dikembangkan menjadi berbagai produk bernilai tambah, seperti ikan segar, gammi bawis, keripik bawis, dan ikan asin bawis.


Untuk menjaga kualitas produk sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, Sarinah menekankan perlunya penguatan kelembagaan, standardisasi mutu, pelestarian lingkungan, dan kolaborasi lintas sektor dalam memperluas akses pasar.


Hasil evaluasi menunjukkan bahwa delapan produk di Kalimantan Timur telah memperoleh pelindungan hukum Indikasi Geografis, sementara satu potensi lainnya masih dalam proses pengembangan.


Pendampingan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bersama DJKI dinilai turut memperkuat identitas produk dan menjaga keterkaitan karakteristik produk dengan wilayah asalnya.


Meski demikian, evaluasi juga menemukan sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sumber daya dan anggaran untuk pendaftaran, penyusunan dokumen deskripsi, serta pengujian laboratorium.


Pemanfaatan ekonomi dan hilirisasi produk juga belum optimal, sementara belum tersedianya petunjuk teknis khusus untuk pembinaan, pemantauan, dan evaluasi MPIG pascapendaftaran berpotensi melemahkan keberlanjutan kelembagaan dan mengancam kawasan budidaya.


Sebagai tindak lanjut, forum merekomendasikan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan MPIG dalam jangka pendek, pengembangan skema pembiayaan melalui sinergi lintas sektor dalam jangka menengah, serta kerja sama antara DJKI dan kementerian/lembaga terkait untuk menjamin keberlanjutan produk dan pelindungan kawasan budidaya dalam jangka panjang.


Penyempurnaan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang Indikasi Geografis juga menjadi salah satu rekomendasi strategis.


Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Kanwil Kemenkum Riau memperoleh penguatan perspektif dalam evaluasi dan perumusan kebijakan Indikasi Geografis.


Upaya tersebut diharapkan mendukung pengembangan ekosistem Indikasi Geografis yang berkelanjutan, sehingga pelindungan hukum dapat berjalan seiring dengan peningkatan daya saing produk unggulan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Jadi Narasumber Forum Hukum di Rengat, Kakanwil Kemenkum Riau Dorong Warga Lindungi KI
  • Edarkan Narkoba, Warga Sungai Agung Tapung Diringkus Polisi, 19 Paket Sabu Disita
  • Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Riau Lanjutkan Monitoring dan Koordinasi
  • Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Komunikasi Sosial Kodam XIX
  • Kanwil Kemenkum Riau Dorong Sentra KI Terintegrasi di Indragiri Hulu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jadi Narasumber Forum Hukum di Rengat, Kakanwil Kemenkum Riau Dorong Warga Lindungi KI
    02 Edarkan Narkoba, Warga Sungai Agung Tapung Diringkus Polisi, 19 Paket Sabu Disita
    03 Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Riau Lanjutkan Monitoring dan Koordinasi
    04 Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Komunikasi Sosial Kodam XIX
    05 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Sentra KI Terintegrasi di Indragiri Hulu
    06 PWI Siak Buka Wawasan Kepala Sekolah soal Pers, Ingatkan Bahaya Informasi di Era Digital
    07 Juli-Oktober 2026 Polres Tangani 104 Perkara, Tindak Kejahatan Pencurian Dominan di Kampar
    08 Kemenkum Riau Matangkan Perjanjian Kinerja Usai Evaluasi AKIP 2026
    09 Ikuti Evaluasi Kebijakan IG Nasional, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Produk Unggulan Daerah
    10 Perkuat Kepatuhan Royalti Musik, Kemenkum Riau Sisir Venue di Inhu
    11 Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi 3 Ranperbup Rohil untuk Tata Kelola RSUD
    12 Jalan Rusak, IKST Desak Perusahaan di Tapung Raya Ikut Perbaiki: Jangan Hanya Bawa Hasil Bumi Keluar
    13 Lebih dari 100 Kg Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Riau, Sindikat Internasional Diburu
    14 Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Kampar Gaungkan Semangat Patriotik, Gigih dan Berempati
    15 260 Plang Dipasang di Bekas Karhutla di Riau, Polda Riau Perkuat Pencegahan Api Kembali
    16 Warga Keluhkan Balap Liar, Kapolres Kampar Buka Ruang Dialog di Kelurahan Bangkinang
    17 Efisiensi Tata Kelola, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Musnahkan 145.731 Berkas Arsip
    18 Iskandar Hoesin Ketua KONI Riau Periode 2022-2026 yang Juga Tokoh Politik Tutup Usia
    19 Curas Berkedok Polisi di Siak Hulu, 2 Pemuda Dibawa Paksa dan Diperas, 4 Pelaku Ditangkap, 3 Masih Diburu
    20 Jadi Andalan, Produk Patin dan Batik Kampar Disiapkan Tembus Pasar Luas
    21 Jalur Narkoba dari Malaysia Dibendung, Polda Riau Sita 34,9 Kg Sabu Senilai Rp62,9 Miliar
    22 Hampir Rampung, Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa Pekanbaru Tinggal Menunggu Pembagian
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat