SULUHRIAU, Tambang - Pelarian panjang PR (23), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal sadis yang sempat membuat resah warga, akhirnya terhenti.
PR tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Tambang di kediamannya di Jalan Darma Bhakti, Kota Pekanbaru, Selasa (3/11/2026).
Penangkapan ini mengakhiri masa pelarian PR selama lebih dari dua bulan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan penangkapan pelaku berlangsung tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban serta besi double stick yang digunakan untuk melumpuhkan korban.
Kejadian bermula pada Senin 31 Agustus 2026 sekitar pukul 01.40 WIB. Saat itu korban bernama Alif Radhitya tengah melintas seorang diri mengendarai sepeda motor di Jalan Tuah Karya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Di tengah jalan yang sepi, situasi mendadak berubah mencekam ketika korban dihadang empat orang pria yang datang membonceng dua sepeda motor.
Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung menebar teror. Salah seorang pelaku menenteng senjata tajam jenis parang, sementara pelaku lainnya menghunus besi double stick.
Di bawah ancaman kekerasan fisik, korban tak berdaya saat kendaraannya dirampas paksa. Akibat insiden itu, korban menderita kerugian materiil hingga Rp14 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Tambang.
Pengungkapan kasus ini terbongkar berkat pengembangan intensif aparat kepolisian yang sebelumnya telah meringkus seorang pelaku lain bernama CM alias Tian.
Dari pengakuan Tian, polisi mengantongi nama-nama komplotannya, termasuk PR.
"Kami masih memburu tiga terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sampai akar-akarnya," tegas AKP Aulia Rahman.
Kini, PR harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambang guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP jo Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (hpk)