SULUHRIAU— Ada alasan tersendiri mengapa Joko Widodo tidak langsung memperlihatkan ijazah pendidikannya kepada publik ketika tudingan ijazah palsu mulai mencuat.
Mantan Presiden ke-7 RI itu mengaku sejak awal tidak yakin persoalan tersebut akan berakhir hanya dengan menunjukkan dokumen dalam forum terbuka.
Sikap itulah yang kembali dijelaskan Jokowi ketika duduk sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Di hadapan majelis hakim, Jokowi menegaskan bahwa dirinya ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum. Menurutnya, memperlihatkan ijazah dalam forum biasa belum tentu menghentikan perdebatan yang telanjur berkembang.
Penjelasan itu muncul setelah penasihat hukum terdakwa Roy Suryo menyinggung langkah Jokowi yang tidak langsung menunjukkan ijazahnya kepada masyarakat sejak tudingan tersebut beredar.
Pertanyaan tersebut sekaligus mengangkat kembali persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik: mengapa polemik ijazah tidak diselesaikan dengan memperlihatkan dokumen yang dipersoalkan?
Dua Kali Sampaikan Imbauan Sebelum Melapor
Sebelum menjelaskan alasan tersebut, Jokowi lebih dahulu menjawab pertanyaan penasihat hukum Roy Suryo mengenai pihak-pihak yang menurutnya perlu dimintai pertanggungjawaban atas tudingan terhadap keaslian ijazahnya.
Jokowi mengaku mengetahui pihak-pihak yang dimaksud. Namun, ia tidak serta-merta melaporkan seluruh orang yang terlibat karena mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.
Penasihat hukum kemudian menggali lebih jauh alasan Jokowi tidak mengambil langkah sederhana dengan memperlihatkan ijazahnya kepada publik.
Menurut pihak terdakwa, langkah tersebut dinilai berpotensi mengakhiri polemik tanpa harus berulang kali menghadirkan penjelasan dari berbagai pihak, termasuk sejumlah pimpinan perguruan tinggi.
"Mengapa Saudara Saksi tidak legowo untuk menunjukkan saja ijazah saksi pada waktu itu, sehingga tidak perlu ada sekian kali rektor berbicara dan sekian kali Saudara harus mengadakan kegiatan untuk membantah?" tanya penasihat hukum.
Pertanyaan itu dijawab Jokowi dengan menjelaskan bahwa dirinya sebenarnya telah menempuh langkah persuasif sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah kepolisian.
Ia menyebut sudah dua kali menyampaikan imbauan melalui tim penasihat hukumnya, Hasibuan & Hasibuan.
"Yang pertama, saya telah melakukan imbauan dua kali sebelum saya melaporkan. Dua kali saya menyampaikan imbauan lewat penasihat hukum saya, Hasibuan & Hasibuan, dua kali," ujar Jokowi di persidangan.
Selain memberikan imbauan, Jokowi juga mengungkapkan pernah membuka peluang penyelesaian secara damai kepada sejumlah pihak.
Mereka yang disebut dalam persidangan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Namun, penasihat hukum Roy Suryo kembali mempertanyakan alasan Jokowi lebih memilih membuka jalur perdamaian atau restorative justice, termasuk meminta permintaan maaf, dibandingkan memperlihatkan ijazahnya secara langsung.
Setelah majelis hakim memberikan kesempatan untuk menjawab, Jokowi akhirnya menyampaikan alasan utama di balik keputusannya.
"Karena saya tidak yakin kalau saya menunjukkan di dalam forum biasa ijazah saya itu kemudian persoalan selesai. Saya tidak yakin. Sehingga saya ingin persoalan ini diselesaikan lewat ruang sidang yang terhormat ini, Yang Mulia," kata Jokowi.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Jokowi memilih menjadikan pengadilan sebagai ruang penyelesaian atas polemik yang telah berlangsung cukup panjang.
Roy Suryo Hadapi Dakwaan Berlapis
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi berkaitan dengan penyebaran informasi mengenai dugaan ijazah palsu.
Jaksa mendasarkan dakwaan primer pada Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, dakwaan juga disusun secara subsider dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketentuan yang digunakan meliputi Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas polemik ijazah Jokowi yang telah menyita perhatian masyarakat.
Di tengah perdebatan panjang mengenai dokumen pendidikan mantan kepala negara itu, Jokowi kini menyampaikan pilihannya secara langsung di hadapan majelis hakim: bukan menyelesaikan tudingan melalui perdebatan di luar pengadilan, melainkan menyerahkan persoalan tersebut ke proses hukum. (src)