Senin, 09 November 2026 Pengampunan Najib Razak Picu Ketegangan, Raja Malaysia Sultan Ibrahim Ingatkan Kejaksaan Agung | Detau Terpasang di Kepala Marwas Dt. Bosau Tandai Pimpin LAK, Bupati Kampar Titip Pesan Jaga Marwah Adat | Helikopter BNPB Pemadaman Karhutla Terhempas ke Sungai Barito Saat Manuver Setelah Mengambil Air | Empat THM di Pekanbaru Dirazia Gabungan, 23 Pengunjung Dites Urine, 4 Positif Narkoba | Patroli Malam di Bangkinang, Polisi Tindak 22 Pengendara yang Melanggar Aturan | Polsek Tambang Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Tilam Rimbo Panjang
 
 
☰ Hukrim
Polsek Tambang Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Tilam Rimbo Panjang
Minggu, 08 November 2026 - 08:29:56 WIB

SULUHRIAU, Tambang - Unit Reskrim Polsek Tambang, Polres Kampar, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.


Seorang pria berinisial YS alias Oyon (36) diamankan di rumahnya di Jalan Tilam, RT 002 / RW 001, Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Sabtu (7/11/2026).


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,69 gram, sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, satu sendok dari pipet, satu unit handphone, serta sebuah kotak berwarna hitam.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, SH MH menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Tilam, Desa Rimbo Panjang.


Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 00.00 WIB, Kapolsek Tambang bersama Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra SH beserta personel langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.


"Berbekal informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS alias Oyon di rumahnya sekitar pukul 00.45 WIB," jelas AKP Aulia Rahman.


Kapolsek mengatakan, setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari ruang tamu rumah tersangka, polisi menemukan sebuah kotak hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.


Selain itu, petugas juga menemukan plastik klip bening berlis merah, enam plastik klip bening berukuran kecil, serta satu sendok yang terbuat dari pipet. Polisi turut mengamankan satu unit handphone milik tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.


"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Yang bersangkutan juga mengaku sabu tersebut rencananya untuk digunakan sekaligus dijual," ungkap Aulia.


Lebih lanjut, berdasarkan keterangan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E yang disebut berdomisili di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. 


Keterangan tersebut kini menjadi salah satu bahan pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok narkotika.


AKP Aulia menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tambang.


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tambang. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Penanganan perkara juga dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Kampar guna pengembangan penyidikan, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.


"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas Aulia. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Pengampunan Najib Razak Picu Ketegangan, Raja Malaysia Sultan Ibrahim Ingatkan Kejaksaan Agung
  • Detau Terpasang di Kepala Marwas Dt. Bosau Tandai Pimpin LAK, Bupati Kampar Titip Pesan Jaga Marwah Adat
  • Helikopter BNPB Pemadaman Karhutla Terhempas ke Sungai Barito Saat Manuver Setelah Mengambil Air
  • Empat THM di Pekanbaru Dirazia Gabungan, 23 Pengunjung Dites Urine, 4 Positif Narkoba
  • Patroli Malam di Bangkinang, Polisi Tindak 22 Pengendara yang Melanggar Aturan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pengampunan Najib Razak Picu Ketegangan, Raja Malaysia Sultan Ibrahim Ingatkan Kejaksaan Agung
    02 Detau Terpasang di Kepala Marwas Dt. Bosau Tandai Pimpin LAK, Bupati Kampar Titip Pesan Jaga Marwah Adat
    03 Helikopter BNPB Pemadaman Karhutla Terhempas ke Sungai Barito Saat Manuver Setelah Mengambil Air
    04 Empat THM di Pekanbaru Dirazia Gabungan, 23 Pengunjung Dites Urine, 4 Positif Narkoba
    05 Patroli Malam di Bangkinang, Polisi Tindak 22 Pengendara yang Melanggar Aturan
    06 Polsek Tambang Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Tilam Rimbo Panjang
    07 Buat Sungai Setingkai Keruh, Dua Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polsek Kampar Kiri
    08 Doli Kurnia Bantah Isu Munaslub Golkar, Sebut Ada Upaya Memperkeruh Internal Partai
    09 Aksinya Terekam CCTV, Spesialis Bongkar Rumah Ditangkap Polsek Tapung
    10 Pahami KUHP dan KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Perancang Nasional
    11 Siapkan Peacemaker Training 2026, Kemenkum Riau Dorong Kades dan Lurah Jadi Juru Damai
    12 Info Narkoba Viral di Medsos, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Orang Positif Sabu
    13 Kemenkum Riau Teken Addendum Bankum Periode II, Gandeng 22 LBH untuk Warga Miskin
    14 Kemenkum Riau Bedah Pembinaan Jabatan Perancang Terkait Terbitnya PermenPANRB 19 Tahun 2026
    15 Pemerintah Siapkan Seleksi CPNS 2026, Pendaftaran Dibuka November
    16 Kabar Baik!, Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027
    17 Luka Bakar di Kaki Bocah 4 Tahun Bongkar Dugaan Pencabulan, Pria 25 Tahun Ditangkap
    18 Tangkap Kurir Ganja, Polisi Ungkap Bandar dengan 1,2 Kg Ganja dan Sabu di Desa Tanjung
    19 Grebek Rumah di Kota Bangun, 11 Paket Sabu Disimpan di Plafon Disita, Satu Orang Ditangkap
    20 PETI di Dusun Napan Kampar Kiri Ditertibkan, Polisi Kampar Bakar Rakit Alat Tambang
    21 Operasi Sarang Narkoba di Pekanbaru, 18 Bandar hingga Kurir Dibekuk
    22 Penggerebekan di Pekanbaru Ungkap 53 Pot Diduga Ganja dan Paket Siap Edar, Dua Pria Diamankan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat