Enam Pelaku Penambangan Emas Ilegal Ditangkap Polres Kuansing
Rabu, 06 April 2016 - 12:02:30 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Enam pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, ditangkap Satreskrim Polres Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi Rabu (6/4/2016), mengatakan enam lelaki tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti berupa satu unit mesin dompeng, satu buah spiral, 5 lembang karpet, satu pipa paralon, satu unit keoangan, serta satu mesin NS 100.
Mereka berinisial, SK (40), KW (39), AS (29), TS (36), NN (37), AS (59). Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Juncto pasal 55 KUH Pidana. Hingga saat ini mereka menjalani proses pemeriksaan di Mapolres, tegas Kapolres Edy.
"Semua aktivitas penambangan ilegal akan ditindak tegas. Ini peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin. Apalagi merusak lingkungan alam sekitar," pungkas Kapolres. (prt)
Komentar Anda :