SULUHRIAU, Tambang - Polsek Tambang menangkap seorang pria berinisial BO (23), warga Kecamatan Tambang. Ia diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap remaja berinisial E (17).
Peristiwa terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah korban.
Polisi menyebut aksi tersebut tidak dilakukan sendiri. Dua terduga pelaku lain berinisial PU dan EK saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
Salah satu pelaku sudah kita amankan yaitu BO dan dua rekannya PU dan EK saat ini dalam pengejaran kita, kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.
Kasus ini terungkap saat orang tua korban pulang mencari nafkah pada Rabu 23 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Sesampainya di rumah, ia melihat anaknya duduk di sudut kamar sambil menangis.
Orang tua korban kemudian menanyakan kondisi anaknya. Korban lalu menceritakan telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan tiga pelaku.
Mendengar penjelasan anaknya, ibu korban langsung memanggil pemilik kontrakan sebagai saksi dan menceritakan peristiwa yang dialami korban.
Setelah itu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Usai terima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan visum kepada korban, pemeriksaan saksi-saksi serta melengkapi barang bukti, "ujar Aulia.
Setelah melengkapi berkas, pada Sabtu 26 September 2026 Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra beserta tim opsnal langsung bergerak ke Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Tim berhasil menangkap pelaku berinisial BO di Siak Hulu. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama dua rekannya PU dan EK di rumah tempat korban tinggal, jelas Kapolsek.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini kita masih terus mendalami kasus ini dan dua pelaku dalam pengejaran kita. Untuk pelaku ini kita jerat Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 473 Ayat 2 huruf b KUHP dan Pasal 473 Ayat 10 KUHP, tegas Kapolsek Tambang.