Rabu, 30 September 2026 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama | Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi | Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum | 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya | Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah | Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
 
 
☰ Hukrim
Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
Selasa, 29 September 2026 - 14:05:05 WIB

SULUHRIAU, Tapung - Unit Reskrim Polsek Tapung menangkap seorang pria berinisial IN (27), warga Desa Tanjung Sawit terkait peredaran narkoba jenis sabu.


Dari tangan pelaku diamankan 32 paket sabu dengan berat kotor 31,41 gram pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.


"Pelaku kita tangkap saat berada di depan rumah warga dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti 32 paket sabu dan barang bukti lainnya, "jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.


Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di daerah Flamboyan XII Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung. (hpk)


Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja bersama anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud di Desa Tanjung Sawit.


Sesampainya tim di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku IN yang pada saat itu sedang berdiri di depan rumah masyarakat Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit, jelas Kapolsek.


Saat penggeledahan tim menemukan satu paket sabu yang diletakkan di batang pohon. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku yang berada di Flamboyan XII Desa Tanjung Sawit.


Hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku tim menemukan sebanyak 31 paket terdiri dari satu paket besar, lima paket sedang dan 25 paket kecil narkotika jenis sabu yang berada di dalam bola plastik kecil berwarna biru, terang Kompol Bambang.


Selain sabu, polisi juga menemukan alat timbang dua unit, handphone dua unit dan uang hasil penjualan Rp500.000.


Hasil pemeriksaan pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. Barang itu sebelumnya diperoleh dari RO yang kini masuk daftar pencarian orang di pinggir Jalan Lintas Kota Batak, ujarnya.


Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Untuk pelaku IN kita jerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat 2 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pungkas Kapolsek Tapung.


 




 
Berita Lainnya :
  • Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
  • Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
  • Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
  • 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
  • Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    02 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    03 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    04 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    05 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    06 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    07 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    08 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    09 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    10 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    11 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    12 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    13 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
    14 Evaluasi Kebijakan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Nasional
    15 Catat Jadwalnya, Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 6 Kelurahan Pekanbaru
    16 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
    17 Status BMN di Tualang Dipertanyakan, Androy Ade Rianda Desak DJKN Beri Kepastian
    18 Doddy dan Hafis Juara Executive di Herman Pelani Badminton Friendly Match 2026
    19 Gerebek Kampung Terendam Rumbai, Polresta Pekanbaru Tangkap 4 Pengedar Sabu dan Amankan Happy Five
    20 Kanwil Kemenkum Riau Pastikan SKD Calon Taruna Poltekpin Transparan dan Akuntabel
    21 Simpan Sabu di Kotak Rokok dan di Atas Lemari, Warga Koto Damai Ditangkap Polisi
    22 Hubungkan Tiga Kabupaten, Jalan Sungai Pagar-Rantau Kasih Dibangun 1,5 Km Pakai DBH Sawit
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat