Jualan Ganja, Pasutri di Rohul Dibekuk Polisi
Minggu, 10 April 2016 - 09:12:56 WIB
PASIRPANGARAIAN, Suluhriau- Edarkan narkoba jenis daun ganja, pasangan suami istri Desa Tingkok, Kabupaten Rohul, AH dan istrinya MN dibekuk Satreskrim Polsek Tambusai
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas Ipda Efendi Lupino, pasutri ini ditangkap polisi Jumat (8/4/16) sekitar pukul 19.30 WIB saat menjual dua paket besar ganja di Jl. Simpang Lama PT. GSM Rantau Kayu Kuning, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai.
Pasutri ini ditangkap, adanya informasi dari masyarakat ke Reskrim Polsek Tambusai. Lalu polisi buat janji transaksi dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Saat transaksi di Jl. Simpang Lama PT. GSM Rantau Kayu Kuning kedua pasutri tersebut ditangkap petugas, ujar Ipda Efendi.
Dari penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan Kades Tingkok, Yusuf Harahap, polisi menyita barang bukti berupa 35 paket kecil ganja siap edar seharga Rp 20 ribu per paket dibungkus plastik hitam, satu paket sedang ganja yang belum dipaket seberat 1 ons, 5 paper merk toreador/kertas pembungkus, dan 1 buah hekter, jelas Ipda Efendi.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tambusai untuk proses selanjutnya," tegas Ipda Efendi Lupino. (rtc)
Komentar Anda :