Polda Riau Ciduk Pengedar Narkoba 2.360 Mentilon Senilai Rp 600 Juta
Rabu, 13 April 2016 - 13:49:06 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Polda Riau meringkus dua pengededar narkoba AH (38) dan JH (38).
Dari kedua tersangka polisi menyita 2.360 butir Metilon narkotika jenis baru senilai Rp 600 juta.
Kedua pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda. Penangkapan pertama terhadap tersangka AH di salah satu tempat hiburan malam, Terminal 8 Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, 21 Maret lalu. Dari hasil pengembangan perkara AH, polisi kembali mengamankan tersangka kedua JH di kamar kosnya.
Sebanyak 2.360 butir Metilon didapati petugas dari tersangka JH, terang Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM kepada wartawan, Rabu (13/4/16).
Kedua tersangka dijerat Pasal 11 juncto 112 Undang Undang 35 Tahun 2009 juncto Permenkes nomor 13 tahun 2014 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Guntur menyebutkan, Metilon ini adalah sebuah pil yang mengandung zat adiktif yang bisa berdampak halusinasi, ketagihan, merusak jaringan otak bagi siapa yang mengonsumsinya. (rtc)
Komentar Anda :