Diimingi Uang Rp 100 Ribu, Kakek 70 Tahun Cabuli Bocah 10 Tahun
Rabu, 13 April 2016 - 16:00:28 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Hanya bermodal uang Rp 100 ribu, kakek berinisial MY (70) tega melakukan pencabulan terhadap bocah 10 tahun sebut saja namanya bunga.
Bunga dicabuli tersangka di Pasar Inpres Jalan Agussalim, Pekanbaru. Sebelum melampiaskan hasratnya bunga diimingi uang Rp 100 ribu oleh tersangka.
Namun saat mencabuli korban, aksi tersangka diketahui oleh NN (40). Terang saja, NN kemudian melaporkannya ke orang tua korban. Mendapat laporan tersebut, orang tua korban langsung meneruskannya ke polisi.
Berdasarkan laporan, hasil visum serta keterangan korban, tak butuh waktu lama polisi pun meringkus MY.
"Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, MY dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. Saat ini kasus tersangka masih ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru," ujarnya Rabu (13/4/2016).
Kasusnya masih ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru," ujar Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Rabu (13/4/2016).
Sedangkan korban akan mendapatkan bimbingan dari psikolog selama pemeriksaan oleh polisi. (prt)
Komentar Anda :