Tersangka Suap Alih Fungsi Hutan, Edison Marudut Diperiksa KPK
Jumat, 22 April 2016 - 14:18:58 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Edison Marudut Marsadauli Siahaan (EMMS) tersangka kasus suap alih fungsi hutan di Riau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini, KPK periksa Edison tersangka suap alih fungsi hutan, dimana pemeriksaan ini merupakan yang pertama pasca dia tetapkan tersangka beberapa waktu lalu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (22/4/16) di Gedung KPK, Jakarta.
Saat ditanya, apakah yang bersangkutan sudah hadir di KPK, Priharsa mengaku belum mengecek ke penyidik KPK. Ia mengatakan tidak tahu. Diperiksanya Edison tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan oleh KPK.
"Ditahan atau tidak itukan kewenangan penyidik. Kita lihat saja nanti setelah pmeriksaan selesai," ungkapnya.
Seperti diketahui Edison sendiri adalah pemberi suap kepada Annas Maamun mantan Gubernur Riau yang saat ini sudah dipidana. Pengadilan sudah memvonis Annas Maamun enam tahun penjara dan Gulat Manurung empat tahun penjara. (rtc)
Komentar Anda :