Penabrak Kostrad Divonis 12 Tahun Penjara, Puluhan Personil TNI AD Kecewa
Rabu, 27 April 2016 - 10:19:53 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Puluhan personil TNI AD kecewa, penabrak prajurit Kostrad Kopda Dodi Santoso hingga tewas divonis selama 12 tahun penjara. Mereka menganggap vonis itu terlalu ringan.
Saat majelis hakim membacakan vonis, para anggota TNI yang merupakan rekan korban kecewa dengan berbagai ungkapan.
"Hukum macam apa ini, 12 tahun itu tidak lama. Hutang nyawa harus dibayar nyawa," teriak salah satu anggota personil berseragam TNI AD diluar ruang sidang, Selasa (26/4/2016).
Saat pembacaan vonis, Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai Martin Ginting SH, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Andi Firmasyah Harianja selama 12 tahun penjara.
Hukuman itu, sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Sukatmini SH, selama 12 tahun penjara. Perbuatan Andi Firmansyah sesuai dengan pasal yang dijeratkan jaksa yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan. (sr)
Komentar Anda :