Korupsi Cetak Sawah,
Kejari Rengat Tetapkan Satu Tersangka dan Dua Nama akan Menyusul
Kamis, 28 April 2016 - 09:08:47 WIB
RENGAT, Suluhriau-Kasus dugaan korupsi cetak sawah pada dinas Pertanian Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang dianggarkan dalam APBN sebesar Rp 500 juta, satu tersangka telah ditetapkan Kejari Rengat dan dua tersangka lainya akan menyusul.
Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyelidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejari Rengat dari Polres Inhu, ada nama lain selain RN, hanya saja yang baru dilimpahkan itu baru satu tersangka RN, ujar Kasi Pidsus Kejari Rengat, Roy Modino kepada wartawan, Rabu (27/4/16).
Dua nama yang disebutkan dalam SPDP tersebut adalah inisial PT dan KS. Diduga masih ada keterlibatan tersangka lain dalam dugaan korupsi cetak sawah tersebut. Meskipun begitu, perkara ini masih dibatasi kepada orang-orang yang bertanggungjawab atas kerugian negara yang ditimbulkan, ungkapnya.
Rencananya pihak kejaksaan akan mengirimkan formulir P 18 terkait berkas perkara yang telah diterima. Pasalnya hasil penyelidikan di dalam berkas perkara dianggap belum lengkap oleh Kejaksaan.
"Seperti diketahui bahwa RN merupakan dalang dari kasus korupsi ini. Sementara PT merupakan orang yang membantu RN dan keterlibatan KS merupakan pengawas selama pekerjaan tersebut berjalan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, proyek cetak sawah ini menghabiskan dana dari APBN sebesar 500 juta Rupiah. Total luas lahan yang rencananya akan digarap seluas 50 hektar, hanya saja hingga empat kali pencairan lahan yang baru selesai dikerjakan kurang lebih sekitar 30 hektar. (rtc)
Komentar Anda :