Bentrok Ormas LMP vs PP, Polres Kampar Tetapkan 22 Tersangka
Kamis, 28 April 2016 - 21:33:05 WIB
BANGKINANG, Suluhriau- Pasca bentrok antara anggota Pemuda Pancasila dengan Laskar Merah Putih (LMP), Rabu (27/4/2016) dini hari lalu yang terjadi di Desa Kasikan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, 22 orang ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya polisi mengamankan 42 orang dalam bentrokan berujung maut ini.
Kepala Polres Kampar AKBP. Ery Apriyono didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP. Bambang Dewanto kepada wartawan menyampaikan Kamis (28/4/2016) siang, 17 orang tersangka dari LMP, 1 orang dari PP, empat lainnya dalam kasus kepemilikan senjata tajam, katanya
Ery menjelaskan satu orang dari PP diamankan karena diduga menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan satu anggota LMP atas nama Jalalludin. Dia juga menyebutkan pelaku lainnya sedang dalam penyelidikan dan secepatnya akan ditangkap.
"Kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Baik dari LMP maupun dari PP," ujar Ery.
Bersama tersangka dan sejumlah barang bukti berupa dodos, parang, celurit, botol minuman beralkohol berisi bensin, bambu runcing dan kayu runcing sudah diamankan. (prt)
Komentar Anda :