Aniaya Istrinya Pakai Palu dan Garpu Panas, Dj di Pekanbaru Diciduk Polisi
Rabu, 04 Mei 2016 - 15:39:13 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Nyaris membunuh istrinya, Rini Janati (25) melaporkan suaminya Try Sutrisno (21) ke polisi, Selasa (03/05/16). Bagaimana tidak Rini justru jadi sasaran KDRT oleh suaminya.
Kejadian bermula ketika pria yang sehari-hari berprofesi sebagai DJ (disc jockey) disalah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru ini, baru saja pulang ke rumah di Jalan Riau Gang Mustika, Kecamatan Senapelan dan tiba-tiba saja langsung memarahi istrinya.
Mendapati suaminya marah tanpa sebab yang jelas, korban menghindar dan pergi menuju kamar. Tersangka pun masuk ke kamar dan mengunci pintu kamar, kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Rabu (04/05/16).
"Di kamar, tersangka langsung memukul kepala dan pipi korban menggunakan martil. Lalu wajah korban ditinju oleh tersangka sampai berdarah. Tangan korban juga ditempeli ke garpu yang telah dibakar akibatnya tangan korban melepuh. Tersangka nyaris membunuh korban dan sempat mengancam akan membunuhnya," terangnya.
Merasa takut nyawanya terancam, korban pun selanjutnya melaporkan ulah sang suami ke Mapolsek Senapelan.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya dan saat itu tersangka sempat berusaha melarikan diri. Dari penangkapan tersebut, kita amankan pula barang bukti dua buah buku nikah, satu unit alat setrum merk Police 9.8000 KV, sebuah martil, sebuah garpu, sebuah senjata tajam," kata Halim.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU No 32 Tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara," singkat Halim. (rtc)
Komentar Anda :