Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Caca Gurning Otak Pembunuh TNI Tertangkap, Pangkostrad: Proses Sesuai Hukum
Sabtu, 07 Mei 2016 - 18:00:37 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Caca Guring (34) otak pelaku pembunuhan anggota Kostrad yang tengah bertugas di Riau telah tertangkap. Apa kata Panglima Kostrad?

Panglima Kostrad Letjen Edi Rahmayadi telah mengetahui kabar atas penangkapan otak pelaku anggotanya. Pelakunya Caca Guring yang sempat buron selama 6 bulan.

"Kita sudah mendapatkan laporan terkait penangkapan otak pelaku pembunuhan anggota Kostrad yang saat itu lagi tugas penanggulangan bencana kebakaran lahan di Riau. Saya berharap, pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Edi Rahmayadi kepada detikcom, Sabtu (7/5/2016) yang pernah menjabat Pangdam I Bukit Barisan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Caca Gurning ditangkap beberapa hari lalu di Pekanbaru. Pelaku ditangkap tim Polresta Pekanbaru di sebuah rumah tempat persembunyiannya dan ditemukan alat pengisap sabu. Caca diduga kuat tengah mengkomsumsi Narkoba.

Pihak kepolisian terpaksa memberikan tembakan dua kali kepada pelaku. Ini karena Caca berusaha kabur ketika digerebek.

Kasus pembunuhan anggota Kostrad ini terjadi Oktober 2015 lalu. Korban adalah Kopda Dadi yang lagi bertugas dalam penanggulangan korban asap imbas kebakaran lahan. Kopda Dadi dari tim Kesehatan Kostrad yang memberikan pelayanan kesehatan di Pekanbaru.

Ketika itu, malam hari Kopda Dadi mendengar ada keributan di dekat Posko Kesehatan TNI di Komplek Purna MTQ, Jl Sudirman, Pekanbaru. Saat itu terjadi keributan antara pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan Caca yang mengemudikan mobil.

Kopda Dadi mencoba melerai keributan tersebut. Tapi rupanya, Caca memerintahkan sopirnya Andi untuk menabrak Kopda Dadi. Mobil melaju kencang dengan sengaja menabrak korban.

Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menabrak sehingga korban terseret beberapa meter. Kopda Dadi saat itu tewas di lokasi kejadian. Keduanya lantas kabur.

Tak lama, Andi tertangkap. Dari pengakuan Andi dipersidangan dia melakukan itu atas perintah Caca. Atas perbuatan Andi, Pengadilan Negeri Pekanbaru belum lama ini memvonis 12 tahun penjara.

Kini, Caca sudah tertangkap. Pria yang dikenal seorang pengusaha ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dtc)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat