Diduga Rugikan Negara Rp2 Miliar, 4 PNS DKPP Rohil Bakal Menjadi Pesakitan
Rabu, 18 Mei 2016 - 09:31:08 WIB
BAGANSIAPIAPI, Suluhriau- Empat PNS Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bakal diadili terkait dugaan kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas di dinasnya tempat bekerja.
Tahap awal setelah penyidikan dilakukan penyidik Kejari Bagansiapiapai sejak 22 Maret 2016 lalu, 4 oknum PNS itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan (tersangka,red) melakukan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan kegiatan rutin kendaraan Rohil," ujar Kajari Rohil Bima Suprayoga SH M Hum, di dampingi kasubagbin Haryanto SH, Kasi Intelijen Sri Odit Megonondo SH, Kasi Pidum Sobrani Binzar SH, Kasi Pidus M Amriansyah SH MH, Kasi Datun Andres Tarigan SH, saat melakukan konfrensi Pers di gedung Kajari Rohil, Selasa (17/5/2016).
Empat tersangka tersebut yakni, IK selaku Sekretaris Dinas DKPP, RH selaku PPTK, AS selaku Kasubag Keuangan, serta AF selaku Bendahara Dinas.
Bima Suprayoga menambahkan, keempat tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan rutin pemeliharaan kendaraan Dinas Kebersihan yang merugikan pemerintah kurang lebih Rp2 miliar.
"Sudah ada perhitungan kerugian Negara sekitar kurang lebih Rp2 miliar dari hasil kajian BKPP. Nanti di persidangan akan dibuktikan bersama-sama berapa angka pastinya kerugian Negara," terangnya.
Empat tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan surat Kejari Bagansiapiapi yang ditetapkan pada 09 Mei 2016 dan kini tim penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak yang lain. (jmn)
Komentar Anda :