Ini Pengakuan Pemuda Pakai Kaos Palu Arit di Inhu Diamankan Polisi
Senin, 30 Mei 2016 - 21:40:39 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Salah seorang pemuda warga Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diamankan polisi karena memakai kaos berlogo palu arit.
Pria bernama Dedy Padriansyah (27) ditangkap Minggu, (29/5/2016). Menurut Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Senin (30/5/2016), penangkapan Dedy Padriansyah dilakukan oleh Kapolsek Pasir Penyu Kompol Prihatin bersama anggota saat sedang melintas di Jalan Sudirman Airmolek menggunakan sepeda motor.
Saat itu Dedy menggunakan kaos putih berlogo palu arit warna merah, disaat bersamaan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Prihatin bersama anggota melintas dan melihat pemuda tersebut.
"Tepatnya di depan toko, Kapolsek Pasir Penyu beserta anggota langsung memberhentikan pemuda yang menggunakan kaos berlogo palu arit dan membawanya ke Polsek Pasir Penyu," ungkapnya.
Dari keterangan pemuda tersebut, ia mengaku tidak tahu kalau menggunakan kaos berlogo palu arit tersebut dilarang. Menurut keterangannya, Kaos tersebut dibelinya dua tahun yang lalu di Tembilahan, Inhil.
Sementara itu Kapolsek Pasir Penyu Kompol Prihatin saat dikonfirmasi mengatakan, pemuda tersebut tidak ditahan hanya diberi penjelasan dihadapan orang tuanya yang dipanggil ke Polsek, bahwa kaos berlogo palu arit tersebut dilarang.
"Kita beri penjelasan bahwa kaos tersebut dilarang digunakan karena mengandung faham komunisme. Namun kaos itu disita," jelasnya. (hat)
Komentar Anda :