265 Lembar Kulit Ular Piton Disita Polres Pelalawan
Kamis, 02 Juni 2016 - 11:24:09 WIB
PELALAWAN, Suluhriau- Sebanyak 265 lembar kulit ular piton siap dijual disita aparat Polres Pelalawan dari seorang warga.
Penyitaan dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan. Sugito (43) warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, diamankan Rabu, (1/6/2016).
Pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB. Sugito diduga memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi dan ini dinilai melanggar hukum. Tersangka ditangkap Jalan Balak Engkolan, Sorek Satu.
Penangkapan dipimpin oleh Kepala Satreskrim Polres Pelalawa, AKP Herman Pelani, berdasarkan informasi dari masyarakat. "Dalam penangkapan kita menyita barang bukti berupa kulit ular Piton sebanyak 265 lembar. Kulit ular itu sudah dikeringkan dan siap dijual," terang Herman Pelani, Kamis (2/6/2016).
Dikatakan, pelaku digiring ke Mapolres Pelalawan tanpa perlawanan dan kini dijebloskan ke tahanan untuk proses lebih lanjut lagi. (jan)
Komentar Anda :