Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Hukrim
Mantan Bupati Pelalawan Divonis Bebas Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan
Rabu, 08 Juni 2016 - 18:17:26 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Mantan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jafaar menangis saat majelis hakim Tipikor Pekanbaru memvonis bebas murni terhadapnya. Azmun tidak terbukti melakukan korupsi pembelian lahan perkantoran Pemkab Pelalawan.

Sidang ini berlangsung, Rabu, (8/6/2016) di PN Tipikor Pekanbaru di Jl Terarai, Pekanbaru. Sidang ini dugaan korupsi lahan perkantoran ini diketui Rinaldi Trihandoko.

Majelis hakim menyatakan, Tengku Azmun tidak bersalah dalam pembelian lahan untuk perkantoran sebagaimana dakwaan jaksa. Hakim juga menilai, JPU dari Kejari Pelalawan tidak dapat membuktikan perbuatan terdakwa dalam persidangan.

"Terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan primer dan subsidair karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara," ujar Rinaldi.

Majelis hakim juga meminta JPU juga mengeluarkan Azmun dari tahanan dan diminta merehabilitasi harkat dan martabat serta nama baiknua.

"Segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan merehabilitasi nama baiknya, setelah putusan ini dibacakan," tegas Rinaldi.

Atas vonis ini, JPU dari Kejari Pelalawan Srimulyani Anom langsung menyatakan kasasi ke MA.

Sebelumnya, Azmun dituntut 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh JPU beberapa pekan lalu.

Selain itu, Azmun juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.518.853.600.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Azmun melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Secara terpisah, kuasa hukum Azmun, Suhendro mengatakan, bahwa dalam pembelaan sejak awal pihaknya menilai kliennya tidak ada melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan untuk perkantoran sebagaimana dakwaan JPU.

"Kalau jaksa melakukan kasasi, ya itu hak mereka. Dan kita siap untuk menghadapi kasasi itu. Karena memang sejak awal, pembelian tanah untuk lahan perkantoran ini sudah didelegasikan klien saya ke panitianya," kata Suhendro.

Suhendro juga menyebutkan, putusan yang dibacakan majelis hakim merupakan putusan yang tepat dan berkeadilan. "Klien saya tadi menangis setelah dinyatakan bebas murni," kata Suhendro. (dtc)




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat