Himbau Bayar Zakat Fitrah,
Umat Islam Diminta Salurkan Zakat Mal Melalui LAZ Resmi
Jumat, 24 Juni 2016 - 17:56:34 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Kepala Kemenag Pekanbaru, Edwar S Umar mengimbau umat muslim untuk membayar zakat fitrah ke pengurus zakat di mesjid dan musallah.
Ia juga meminta agar menyalurkan zakat mall (harta) melalui Baznas, UPZ atau melalui lembaga amil zakat (LAZ) yang resemi sesuai dengan pasal 38 UU No 23/2011 tentang pengelolaan zakat.
Dikatakan, khusus untuk sesuai dengan qimat zakat fitrah 2016 dikeluarkan Kemenag, kisaran harga pembayaran bagi umat muslim tahun 1437 H.
"Basyarakat tidak menunda-nunda lagi pembayaran zakat fitrah ke unit pengumpul zakat (upz) resmi di masjid atau musalla, "kakatnya.
Edwar S Umar menjelaskan, untuk qimat zakat fitrah tahun ini sudah disebar sebagaimana dengan ketentuan hukum Islam, pembayaran zakat fitrah satu sha’an atau gantang makanan yang mengenyangkan atau seharga beras yang dikonsumsi.
Melalui surat edaran yang disebarkan, besaran zakat fitrah jika diuangkan, antara Rp 19.750 sampai Rp 33.750, tergantung jenis beras yang dikonsumsi pembayar zakat.
Menurut ketentuan hukum fiqih, satu sha'an sama dengan 10 kaleng susu, apabila diukur dengan timbangan, sama dengan 2,5 kilogram, apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras di pasar waktu zakat fitrah ditentukan.
Sebagai patokan ditetapkan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru pada pekan pertama bulan ramadan besumber dari dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Pekanbaru. (slt)
Komentar Anda :