Ditahan, Guntur Diberhentikan sebagai Staf Ahli Pemprov Riau
Senin, 18 Juli 2016 - 08:40:46 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Ditahannya M Guntur karena kasus pengadaan lahan asrama haji Riau, Ia diberhentikan dari jabatan staf ahli Pemrov Riau.
"Dia diberhentikan sementara sebagai staf ahli, dia (Guntur,red) tetap PNS kata," Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal, Minggu (17/7/2016) kepada wartawan.
Dikatakan Asrizal, yang bersagkutan diberhentikan begitu ditahan Kejati Riau. Konsekuensi diberhentikan dari jabatan dan tidak bisa masuk kerja sebagai PNS atau ASN, maka gajinya juga harus dipotong. Ia hanya menerima sebesar 75 persen tanpa ada tambahan tunjangan apapun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966.
"Status sebagai PNS atau ASN tetap melekat selama belum ada putusan tetap dari pengadilan atas kasus tersebut," katanya.
Asrizal mengatakan, pihak Pemrov Riau tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus melibatkan Guntur ini.
Sementara itu, sebelumnya, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, berencana membesuk anak buahnya tersebut ke rumah tahanan di Sialang Bungkuk, Kulim-Pekanbaru.
"Ada waktunya kita melihat nanti," uja Gubri singkat yang saat itu juga enggan berkomentar panjang.
Guntur ditahan Kejati Riau, sejak Kamis (14/7/2016) kdi Rutan Klas II B Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk. Ia diduga terlibat kasus ini semasa menjabat Kepala Biri Tata Pemerintahan Pemrov Riau. (ran)
Komentar Anda :