Terkait Korupsi Embarkasi Haji Riau, Kuasa Pemilik Lahan Dijebloskan ke Rutan
Selasa, 19 Juli 2016 - 20:13:13 WIB
|
Menag RI Lukman Hakim Syaifudin dan Gubri meninjau lahan embarkasi haji Riau
|
PEKANBARU, Suluhriau- Usai menjalani proses Taha II di Kejari Pekanbaru, Nimron Varasian (NV) kuasa hukum pengadaan lahan embarkasi haji Riau dijebloskan ke rumah tahanan Selasa, (19/7/2016).
Tersangka NV dan M Guntur, Staf Ahli Gubernur Riau, ditetapkan penyidik kejati dan mengeluarkan surat perintah penahanan (sprinthan).
"Tersangka kita lakukan penahanan, agar dapat bersikap kooperatif menjalani persidangan nanti," ungkap Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH kepada sejumlah wartawan di Kejati Riau Selasa (19/7/2016) siang.
Berkas dan tersangkanya sudah kita kirim ke Kejari Pekanbaru. "Tersangka juga kita tahan di Rutan Pekanbaru," tukasnyanya.
Sementara itu, sebelumnya (Kamis (14/7/2016), jaksa juga melakukan penahanan terhadap tersangka MG alias Muhammad Guntur, Staf Ahli Gubernur Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. (slt)
Komentar Anda :