4 Tersangka Rampok ADD Sungai Linau Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 11 Agustus 2016 - 15:27:56 WIB
BENGKALIS, Suluhriau- Empat tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dana ADD Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 471 juta terancam 12 tahun penjara.
Ke empat tersangka masing masing F (41) kaur Desa Sungai Linau, K (38) dan S (35) bertindak sebagai eksekutor serta J (30) warga Sungai Linau yang ditangkap baru- baru ini di Pekanbaru bertindak sebagai penggambar lokasi curas dana ADD.
"Ke empat tersangka kita persangkakan pasal 365 junto 55 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,"kata AKBP Hadi Wicaksono Kapolres Bengkalis, Kamis (11/8/2016).
Dikatakan Kapolres, dari Rp 471 juta ADD yang dirampok para tersangka sedikitnya uang tunai Rp 24 juta lebih berhasil diselamatkan. Sementara 2 unit sepeda motor dan lain- lain yang beli dari hasil rampokan turut disita.
"Kita masih telusuri barang barang yang dibeli dari hasil kejahatan. Dari 4 pelaku yang diamankan masih ada sisa 1 lagi yang DPO,"pungkas Kapolres. (las)
Komentar Anda :