Oknum Satpol PP Pemprov Riau Diciduk Polisi Karena Miliki Nakoba
Rabu, 31 Agustus 2016 - 11:07:00 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Salah seorang anggota Satpol PP Pemprov Raiu diciduk Polisi karena miliki narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Ia menyimpan ekstasi dan beberapa bungkus sabu-sabu. Oknum anggota Satpol PP berinisal DZ ini kini meringkuk di tahanan.
DZ diciduk tim Opsnal Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru, Minggu, (28/8/2016) pukul 15.30 WIB saat melintas di Jalan Ababil persis di samping Gereja HKBP, Kecamatan Sukajadi.
Pria yang tinggal di Perum Melati Indah Garden, Blok A, Kecamatan Tampan itu hendak ditangkap sempat berupaya membuang barang bukti sebungkus kotak rokok berisi 25 butir ekstasi warna hijau. Namun ketahuan petugas.
"Dari pengakuan tersangka ia anggota Satpol PP Provinsi Riau. Barang bukti yang kita temukan terdiri dari puluhan butir ekstasi dan beberapa plastik sabu-sabu, termasuk timbangan digital. Kita masih lakukan penyidikan," kata Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun, Rabu (31/8/2016).
Dijelaskan Nardy, usai meringkus tersangka di TKP pertama (Jalan Ababil), saat itu pihaknya juga melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Perum Melati Indah Garden, Kecamatan Tampan.
Disaksikan warga setempat, rumah yang bersangkutan pun turut digeledah aparat. Hasilnya didapatilah barang bukti tambahan sebutir ekstasi, lima bungkus plastik bening berisi sabu-sabu, timbangan digital dan plastik pembungkus sabu-sabu. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan petugas tersimpan rapi di sebuah tas kecil yang terletak di dalam lemari pakaian milik tersangka. "Diduga tersangka adalah pemakai sekaligus pengedar, karena kita juga menemukan timbangan digital di rumahnya," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan polisi, terdiri dari 25 butir ekstasi warna hijau di dalam kotak rokok Marlboro merah, sebutir ekstasi warna pink, sebungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 2,5 gram, 2 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu yang masing-masingnya seberat 1 gram, kemudian sebungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,5 gram, satu timbangan digital merk HWH, sebungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,25 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor Vario milik tersangka. (ran,rtc)
Komentar Anda :