Akademisi: Terpidana tak Bisa Calon Kepala Daerah Tepat Diterapkan di Riau
Kamis, 15 September 2016 - 09:58:21 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Pengamat politik dari akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Yantos RW menilai, tidak dibenarkan terpidana sebagai calon kepala daerah sangat tepat bagi Riau.
Ini seperti tertuang UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan Wali Kota yang menegaskan terpidana tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ini dikarenakan di Riau banyaknya pejabat Riau yang tersangkut kasus hukum.
Jika ini diberlakukan, maka pipinan atau kepala dareha terpilih memiliki integritas yang lebih baik.
Yantos menjelaskan, sebagaimaan tertuang dalam pasal 7 ayat (2) huruf g undang-undang menyatakan, seseorang yang berstatus terpidana tidak dapat memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.
Hal tersebut wajar diberlakukan, sebab nara pidana yang menjadi calon kepala daerah bisa menurunkan integritas seorang pemimpin, apalagi selama ini integritas sebelum calon sangat baik.
Namun setelah menjadi kepala daerah menjadi buruk, apalagi penerapan pasal tersebut bukan untuk menghilangkan hak seseorang.
Dosen UIN Suska Riau menilai wajar Jika KPU melarang narapidana yang memperoleh kebebasan bersyarat berpartisipasi di pemilihan kepala daerah 2017.
KPU mensyaratkan adanya lampiran putusan pengadilan bagi kandidat kepala daerah yang menerima hukuman percobaan sebagaimana diatur dalam PKPU tentang pencalonan diharapkan bisa menjaring agar kepala daerah yang terpilih berintegritas baik, sebagaimana harapan masyarakat. (slt)
Komentar Anda :