Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Hukrim
Bos Gula Penyuap Ketua DPD Irman Gusman Tahanan Kota di Padang Sumbar
Senin, 19 September 2016 - 14:08:48 WIB
Foto int

JAKARTA, Suluhriau- Xaveriandy Sutanto (XSS) dan istrinya, Memi (MMI) ditangkap KPK usai memberikan uang Rp 100 juta kepada Ketua DPD Irman Gusman.

Sutanto saat ini merupakan terdakwa kasus impor gula yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Seperti dilansir detikcom, Senin (19/9/2016), Sutanto sehari-hari menjadi Direktur dari CV Rimbun Padi. Sutanto disidik atas pengembangan kasus yang dilakukan Polda Sumatera Barat terkait kuota impor dan telah menyita 30 ton gula dalam Gudang di Jalan 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang. Gula yang diduga ilegal karena tak memiliki SNI itu bermerek Berlian Jaya.

Kasus itu telah dilimpahkan ke PN Padang pada awal Agustus 2016 dan dijerat pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Sutanto kini sidang masih berlangsung dalam pembuktian.

Nah, terjerat kasus gula, jaksa tidak menahan Sutanto dan hanya dikenakan tahanan kota. Alih-alih tetap dalam kota Padang, Sutanto dan istrinya malah 'jalan-jalan' ke Jakarta dan menyuap Irman Gusman dengan harapan bisa membantunya di kasus yang menjeratnya.

Soal tahanan kota tetapi tetap bisa bepergian ke kota lain, bukan hal baru. Seperti yang dilakukan terdakwa Ichsan Suadi yang ditahan di Kota Mataram di kasus korupsi. Ichsan juga bisa jalan-jalan ke Jakarta dan menyuap pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.

Akibat perbuatan itu, Ichsan yang awalnya dihukum 5 tahun penjara di kasus korupsi ditambah 3,5 tahun penjara sehingga total menjadi 8,5 tahun penjara. Adapun Andri dihukum 9 tahun penjara. Alih-alih lolos dari jeratan kasus gula, Sutanto dan istrinya malah kini meringkuk di tahanan KPK.  (dtc)




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat