28 Ton Banwang Ilegal Tangkapan Bea Cukai Ditimbun
Jumat, 07 Oktober 2016 - 11:54:08 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Sebanyak sekitar 28 ton atau 3.292 karung bawang merah illegal tankapan bea Cukai ditimbun untuk pemusnahan.
Cara penimbunannya dengan menggali lobang sekitar kedalaman 4 meter dengan lebar 5 m2, lalu bawang dimasukan ke lobang itu dan ditimbun.
Pemusnahan bawang ini dilakukan Jumat (7/10/2016) oleh KPPBC B Pekanbaru. bawang ini merupakan hasil tangkapan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Siak Sri Indrapura.
"Jadi ini barang bukti dari sitaan kita," ujar Kepala KPPC B Pekanbaru Isja Bewirmani, kepada wartawan di sela-sela pemusnahan yang dilakukan di Kantor Balai Karantian Pertanian Kelas I Pekanbaru di Jalan Jendral Sudirman.
Penangkapan pertama bawang merah dilakukan di Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada 29 September 2016, sekitar pukul 12.45 WIB.
Pada penindakan tersebut diamankan 3 truk bermuatan 1.985 karung bawang merah. Masing-masing karung dikemas 9 kilogram bawang merah. Dan dilakukan penindakan lanjutan pada 1 Oktober 2016 di Simpang Perawang, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. (jan)
Komentar Anda :