Berkas Gugatan Ide-Sua Lengkap, Panwaslu: Sidang akan Digelar Jumat
Rabu, 26 Oktober 2016 - 20:25:37 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Tim Advokasi paslon Dastrayani Bibra -Said Usman Abdullah (Ide-SUA) melengkapi gugatan ke Panwaslu Kota Pekanbaru, Rabu, (26/10/2016).
Kelengkapan berkas gugatan tersebut, di antaranya mengenai administrasi pasangan calon dan tentang objek yang digugat, yakni KPU Pekanbaru.
Ketua Tim Advokasi paslon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah, Abu Bakar Siddik menjelaskan, dengan lengkapnya berkas ini, maka gugatan pihaknya sudah resmi.
Sehingga, terhitung mulai hari ini hingga 12 hari ke depan, Panwaslu harus memutuskannya.
"Karena semuanya sudah lengkap dan pihak terkait berada di Kota Pekanbaru, maka Panwaslu bisa secepatnya memutuskannya," tegas Abu Bakar yang juga didampingi 6 pengacara, Amal Marpaung, Iskandar Halim, Ridwan Comeng, Zulkifli, Daryanto dan Ona Wilfani.
Disinggung mengenai poin apa saja yang dimasukkan dalam gugatan, Abu Bakar yang juga Ketua Tim Koalisi Bibra-SUA tidak merinci secara keseluruhan. Namun dia menerangkan, poin gugatan yang dimasukkan bahwa KPU telah salah menerapkan perundang-undangan. "Untuk selengkapnya, kita tunggu di persidangan," kata Abu Bakar.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution membenarkan, bahwa gugatan Bibra-SUA sudah lengkap. Panwas segera menggelar pleno, untuk menetapkan jadwal sidang.
Diakuinya, masa penetapan keputusannya paling lama 12 hari. Dalam 12 hari tersebut, akan digelar sidang sebanyak 7 kali.
"Makanya dengan jadwal yang mepet, sidang perdana tidak mungkin minggu depan. Sidang perdananya kita gelar Jumat ini, atau paling lambat Sabtu," paparnya.
Indra enggan memaparkan poin sengketa yang diajukan Bibra-SUA kepada KPU Pekanbaru. "Nanti saja di persidangan. Persidangan terbuka," katanya. (prt)
Komentar Anda :