Kejari Rohil Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Waterboom
Selasa, 08 November 2016 - 09:11:55 WIB
ROHIL, Suluhriau- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) di Riau menetapkan 5 orang sebagai tersangka proyek pembangunan waterboom. Proyek ini menelan dana Rp 4,5 miliar dengan kerugian negara Rp 500 juta.
Kajari Rohil Bima Suprayogo didampingi Kasi Intelijen, Odit Megonondo, Kasi Pidsus, M Amriansyah dalam jumpa pers di Rohil, Senin (6/11/2016), menjelaskan, penetapan 5 tersangka ini berdasarkan hasil audit inspektorat Pemkab Rohil. Di mana dari nilai proyek waterboom sarana permainan anak itu Rp 4,5 miliar dengan kerugian negara Rp 500 juta.
"Atas hasil audit inspektorat ditemukan kerugian negara Rp 500 Juta. Atas dasar itu kita menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Bima.
Masih menurut Bima, kelima tersangka itu terdiri dari 3 pejabat Pemkab Rohil dan 2 pengusaha swasta. Para pejabat yang tersangka itu inisial TM mantan Kadispora Rohil selaku pengguna anggaran. Selanjutnya, EMN selaku PPTK 1, SF selaku PPTK 2.
Dari pihak swasta, Direktur PT Tunas Mekar Harapan inisial SF dan Direktur CV Panca Mandiri inisial HD."Mereka kita tetapkan tersangka hari ini. Namun kelima tersangka belum dilakukan penahanan," kata Bima.
Masih menurut Bima, proyek pembangunan sarana bermain ini dikerjakan pada tahun 2010 lalu. Namun hingga kini sarana waterboom ini hingga kini tidak bisa dimaanfatkan sebagai mana peruntukannya.
"Persoalan utamanya, arena waterboom ini tidak bisa dipakai karena airnya tidak ada," kata Bima. (dtc)
Komentar Anda :