Sidang Dugaan Suap APBD
Jaksa KPK Minta Eksepsi Terdakwa Suparman dan Djohar
Selasa, 08 November 2016 - 18:00:46 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Jaksa Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menolak eksepsi dua terdakwa korupsi suap pengeshan APBD Riau.
Sidang lanjutan dugaan suap APBD Riau dengan agenda pembacaan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, digelar Selasa, (8/11/2016).
Dalam kasus ini terdakwa pengesahan APBD Riau Suparman dan Djohar Firdaus. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rinaldi Triandiko, Tim jaksa KPK dipimpin Tri Anggoro,SH, meminta agar menolak eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukum dengan merujuk beberapa pertimbangan dan alasan, seperti surat dakwaan disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga pemeriksaan perkara harus dilanjutkan.
Sementara kuasa hukum terdakwa Suparman dipimpin Eva Nora, SH mengatakan, esksepsi yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, terdakwa Suparman tidak terbukti menerima suap sebagaimana didakwakan.
Suasana sidang ketiga tersebut masih saja dipadati ratusan warga Rohul yang ingin menyaksikan sidang Bupati rohul non aktif, Suparman.
Selain memenuhi ruang sidang, sebagian dari mereka juga ada memantau sidang dari jendela kaca, yang dijaga sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap. (slt)
Komentar Anda :