Hakim Tolak Keberatan Kuasa Hukum Terdakwa Suap APBD
Rabu, 09 November 2016 - 20:07:14 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) pada PN Pekanbaru memerintahkan persidangan dua mantan Ketua DPRD Riau Suparman dan Djohar Firdaus dilanjutkan dengan agenda pemeriskaan saksi -saksi.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap APBD Riau dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Riau Suparman yang juga Bupati non aktif Rohul dan mantan Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus di PN Pekanbaru, Rabu (9/11/2016) dilanjutkan dengan agenda putusan sela.
Majelis hakim tipikor dipimpin Rinaldi Triandiko menyimpulkan menolak eksepsi atau keberatan kuasa hukum kedua terdakwa, sehingga hakim memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi dimulai pekan depan.
Majelis berpendapat dakwaa jaksa penuntut umum KPK telah memenuhi syarat, sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara dan memerintahkan persidangan untuk dilanjutkan.
Surat dakwaan jpu sudah menguraikan peranan, perbuatan dan pasal yang didakwakan dan penuntut umum telah menyebutkan waktu dan tempat pidana dilakukan.
Sementara kuasa hukum terdakwa Suparman dipimpin eva nora secara tegas menyebutkan prinsipnya meneima putusan dan pihaknya sudah menyiapkan saksi ahli dan saksi yang meringankan.
Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Pekanbaru tersebut seperti biasa ramai disesaki masyarakat yang sengaja datang dari kabupaten rohul untuk mengikuti persidangan mengingat suparman merupakan bupati non aktif. (slt)
Komentar Anda :