Kasus Bansos APBD,
Tersangka Ketua DPRD Bengkalis Diserahkan ke Kejati Riau, Tetap Ditahan
Kamis, 05 Januari 2017 - 07:35:42 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dari Penahanan dilakukan oleh pihak Kejati Riau setelah menerima berkas dan tersangka dari Polda Riau.
Kejati langsung menahan Ketua DPRD Bengkalis itu, Rabu, (4/1/2016). Heru diduga terlibat dalam kasus korupsi dana APBD senilai Rp370 juta.
"Tersangka kita titipkan ke Rutan Sialang Bukuk, Kulim Tenayan Raya, sebagai titipan jaksa," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng Riyanta kepada wartawan.
Sugeng menjelaskan, tersangka Heru akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.
"Secepatnya berkas akan segera kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Sugeng.
Kasus korupsi dana APBD Bengkalis ini terjadi pada tahun 2012 lalu yang disidik pihak Polda Riau. Politikus PAN tersebut terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak Rp 230 miliar. Dari dana Bansos tersebut, Heru kecipratan sekitar Rp 370 juta.
Korupsi dana Bansos ini dilakukan secara berjamaah. Setidaknya 5 anggota DPRD Bengkalis sudah lebih dulu menjalani vonis di Pengadilan Tipikor.
Selain itu, Eks Bupati Bengkalis Herliyan Saleh juga turut terlibat dalam kasus korupsi ini. Herliyan Saleh juga sudah divonis pihak pengadilan. (jan,dtc)
Komentar Anda :