Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
2017, Kemenag akan Terbitkan Standar Layanan Umrah
Senin, 13 Februari 2017 - 21:33:36 WIB

SULUHRIAU- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melaui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, segera menerbitkan standar pelayanan minimum umrah pada tahun ini.

Meski telah ada dalam Peraturan Menteri Agama (PMA), aturan standar pelayanan minimum ini akan dibuat lebih detil.

Direktur Pembiaan Haji dan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Muhajirin Yanis, menuturkan, standar pelayanan minimum yang ada saat ini, baru untuk haji khusus. Standar pelayanan minimum umrah sudah setahun lalu dibahas dan difinalisasi dan diharapkan pada 2017 ini bisa keluar.

Standar pelayanan minimum umrah ini akan diatur dalam  PMA. Karena itu, poin-poin yang disebutkan tadi lebih banyak diatur dalam PMA dan itu yang kemudian jadi pedoman bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

"Dalam PMA 18/2015 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sudah diatur seperti standar penerbangan satu kali transit, hotel setara bintang tiga, makan harus prasmanan. Tapi ada hal-hal lain yang harus diatur lebih detil," kata Muhajirin di sela-sela Munas Kesthuri di Depok, Jawa Barat, Senin (13/2/2017).

Diakui Muhajirin, sempat ada permintaan ke Kemenag untuk menentukan harga minimal paket perjalanan umrah. Tapi Kemenag sebagai pemerintah tidak berwenang menetapkan angka, tapi mengatur standar.

Nanti, standar layanan minimal umrah ini akan diatur lebih rinci lagi. Sehingga saat ada standar yang dilanggar oleh PPIU, di sana baru Kemenag memberi sanksi berjenjang berupa teguran lisan, tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin PPIU.

Dalam seminar sebelum acara pembukaan Munas Kesthuri, Muhajirin mengatakan, paket umrah murah berpotensi menciptakan iklim bisnis tidak sehat. Tapi, itu ranah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk meluruskan, bukan Kemenag.

Kesulitan lembaga negara adalah hanya bisa mengatur dan mengawasi yang berizin. Umrah memang urusan ibadah. Tapi dalam praktiknya saat ini, PPIU sudah jadi industri dan melibatkan banyak ranah. Sehingga bila ada masalah, tidak sepenuhnya jadi ranah Kemenag.

Menurut dia, pertanyaan tentang persaingan usaha PPIU terus ada. Sebab masih ada PPIU yang menetapkan harga paket perjalanan umrah tidak rasional.

"Jangan terpengaruh dengan yang seperti itu, PPIU yakin dengan layanan yang diberikan. Niatkan PPIU memberi layanan, bukan profit yang utama," pesan Muhajirin

Sumber: Republika.co.id | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat