Bupati Rohul Non Aktif Suparman Divonis Bebas, Johar Firdaus Divonis 5,5 Tahun
Kamis, 23 Februari 2017 - 11:38:45 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Dua terdakwa kasus suap APBD Riau menerima nasib berbeda dari proses hukum yang dijalani selama ini.
Dari sidang agenda vonis kasus ini di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis, (23/2/2017) Bupati Rohul non aktif Suparman divonis bebas. Sementara, mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, divonis 5 tahun 6 bulan atau lima setengah tahun.
Sidang dipimpin Rinaldi Triandiko, SH. Putusan itu membuat ratusan massa pendukung di dalam dan luar Pengadilan Negeri bergerumuh dan histeris.
"Terdakwa satu (Johar Firdaus, red), menjatuhkan penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp200 juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan bulan penjara, serta membayar biaya perkara Rp10 ribu," ungkap hakim ketua.
"Sedangkan untuk terdakwa dua (Suparman, red), tidak terbukti secara sah. Membebaskan terdakwa dua dari dakwaan penuntut umum, dipulihkan haknya serta membebankan biaya perkara pada negara," lanjutnya membacakan.
Sontak ratusan warga yang notabene dari Kabupaten Rohul ini berteriak. Sebagian ada yang menangis haru, adapula menggaungkan takbir. Suparman pun sempat meneteskan air mendegar vonis bebas ini
Setelah pembacaan vonis tersebut, Suparman dan Johar Firdaus langsung dikawal ketat dan dibawa ke mobil tahanan, untuk diberangkatkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.
Para pendukung Supareman keluar dari ruangan sidang juga tampak gembira dan tak tahan menahan haru. "Alhamdulillah ya Allah," kata seorang pengunjung berucap. (slt)
Komentar Anda :