Vonis Bebas Suparman Bisakah Langsung Aktif Jadi Bupati Rohul
Kamis, 23 Februari 2017 - 15:17:37 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Suparman, Bupati non akti Rokan Hulu (Rohul) sudah divonis bebas Hakim Tipikor di PN Pekanbaru, hari ini Rabu, (23/2/22017).
Lantas bisakah Suparman langsung bisa duduk di kursi Bupati kembali?
Menurut, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) Sumarsono, dengan bebasnya Suparman yang juga politisi Galokar ini dari jerat hukum tidak serta merta bisa duduk lannsgung sebagai Bupati, kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding.
"Jika Jaksa mengajukan banding, tentu harus menunggu inchrah dulu," kata Sumarsono yang akrab disapa Soni ini, dilansri riauterkini.com, Kamis (23/2/2017).
BACA JUGA: Pasca Vonis Bebas, Kuasa Hukum Proses Suparman Scepatnya Keluar Rutan
Seandainya Jaksa KPK mengatakan tidak banding?, Sumarsono menambahkan, Kemendagri akan menunggu surat laporan dan usulan dari Gubernur Riau dengan dilengkapi syarat-syarat yang ditetapkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Kita akan menunggu surat laporan dan usulan dari Gubernur Riau dengan segala pertimbangannya nanti untuk mengaktifkan yang bersangkutan sebagai bupati," jelas Sumarsono.
BACA JUGA: Bupati Rohul Non Aktif Suparman Divonis Bebas, Johar Firdaus Divonis 5,5 Tahun
Suparman bupati Rohul non aktif dinyatakan tidak bersalah saat sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hari ini.
Kuasa hukumnya juga sudah menyatakan akan memproses perepatan keluar dari rumah tahanan (rutan). (jas)
Komentar Anda :