Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Hukrim
Kasus Penerbitan SHM di Kawasan HTN,
Kejati Riau Tahan Mantan Kepala BPN Kampar
Rabu, 08 Maret 2017 - 17:14:25 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kejati Riau menahan mantan Kepala BPN Kampar Zaiful Yusri alias ZY, terkait kasus penerbitan 271 SHM di Taman Nasional Teso Niilo (TNTN).

 Penahanan dilakukan, Rabu, (8/3//2017) sore. ZY telah ditetapkan tersangka Kejati tahun 2014 lalu.

Penahanan terhadap tersangka ZY ini, dikarenakan pemberkasan perkara tersangka sudah hampir rampung dan akan dilakukan secepatnya proses tahap II

"Berkas tersangks sudah 90 persen pemberkasannya, dan hari ini kita lakukan penahanan dirutan Sualang Bungkuk," terang Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH didampingi Kasi Penkum dan Humas, Muspidauan SH kepada sejumlah wartawan Rabu.

Dikatakan Sugeng, tersangka ini diketahui telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pelepasan Sertfikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan Teso Niilo Kabupaten Kampar, menjadi milik pribadi.

"Telah kita lakukan penyitaan kawasan perkebunan seluasa 15 000 hektare. Dari hasil perhitungan kerugian negara pihak BPKP Riau, diketahui kerugian negara sebesar Rp 17.454'240.000," jelas Sugeng.

Kerugian ini meliputi, nilai hutang berupa lahan seluas 5.500.000.000 M2 dan kerugian pengelolaan sebesar Rp 12 miliar, dengan total kerugian negara sebesar Rp 17 miliar lebih.

Dalam pengalihan SHM ini, ZY tidaklah sendirian. Ia melakukan secara bersama HN, Ketua Panitia A, ARN, Sekretaris Panitia A, SB, anggota, RZ, anggota dan EE.

"Kelima pelaku yang turut serta membantu ZY, akan kita tetapkan sebagai tersangka," sambung Sugeng.

Sementara ada satu lagi yakni ET, namun tersangka ini sudah meninggal dunia, jadi kasus yang menjeratnya tidak bisa dilanjutkan. Sedangkan JS, pemilik lahan sudah menjadi tersangka di BKSDA terkait kasus perambahan hutan," tukas Sugeng.

Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, telah memeriksa saksi-saksi di antaranya, H Hisbun Nazar, SH, Kepala Bagian Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Rohul, dan juga selaku Ketua Panitia A di tahun 2002 di Desa Kepau Jaya, Kampar.

Kemudian Subiakto, SH (anggota panitia A tahun 2002 di Desa Kepau, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Edi Erisman, SH. Selanjutnya saksi Rusman Yatim, anggota panitia A) serta Khaidir, Juru Ukur di BPN Kampar.

Seperti diketahui, ZY ditetapkan Kejati Riau sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti, sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula pada 2003 hingga 2004 lalu, dimana Kantor Pertanahan Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang, seluas 511,24 hektare (Ha).

Berdasarkan penyelidikan, penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan No 03 tahun 1999 jo Nomor 09 tahun 1999. Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, tidak dapat dijadikan dasar.

Selain itu, SHM yang diterbitkan tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo, di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Akibatnya, negara dirugikan lebih kurang sebesar Rp17 Miliar.

Atas perbuatannya, ZY dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (jan, rtc)




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat