Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Polisi-BKSDA Bongkar Penyelundupan Kanguru Hingga Kakak Tua Jambul Merah
Minggu, 12 Maret 2017 - 20:05:47 WIB
Foto: detikcom

SULUHRIAU, Banyuasin - Polres Banyuasin bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II Sumatera Selatan mengamankan satu tersangka pembawa satwa dilindungi. Satwa-satwa tersebut hendak diselundupkan dari Jakarta menuju Pangkal Pinang.

Polres Banyuasin menetapkan Faras (32) warga asal Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka. Faras yang juga sopir bus Antar Lintas Sumatera ini membawa satwa-satwa tersebut dari Jakarta menuju Kota Pinang, Sumatera Utara dengan imbalan Rp 3 juta.

"Satwa ini dibawa dari Jakarta menuju kota Pangkal Pinang dan diletakkan di bagian bagasi. Dia (Faras, red) supir mobil bis ALS nopol BK 7325 DI, tersangka mendapatkan imbalan sebesar 3 juta," ujar Kapolres Banyuasin, AKBP Andre Sudarmaji didampingi Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Erwin S Manik, dilansir detikcom di Polsek Talang Kelapa KM 15 Banyuasin, Minggu (12/3/2017).

Penangkapan berawal saat pihaknya melakukan razia rutin yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa, Sabtu (11/3/2017) 23.00 WIB di Jalan Palembang - Betung Km 15. Pemeriksaan rutin yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis satwa liar yang dilindungi.

Mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel ini menjelaskan satwa yang diamankan antara lain, satu ekor burung Kakak Tua Jambul Merah asal Maluku, dua ekor Burung Jalak Lingkar Leher Emas, dua ekor Tupai Jelarang, enam ekor Burung Belibis dan enam kotak Burung Perling Mata Merah, termasuk empat ekor Kanguru Asal Papua.

Pelaku diancam dengan pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda 100 juta. Untuk mendalami siapa pengirim dan penerima satwa tersebut, pihaknya telah berkoordinasi untuk melakukan pengejaran.

"Sudah kita koordinasikan dengan Kapolda untuk mencari tahu siapa pengirim dan penerimanya," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya telah mengetahui jika yang dibawanya adalah burung dan kangguru. Namun dirinya tidak mengetahui kalau satwa tersebut dilindungi.

"Saya tahu kalau itu tapi saya tidak tahu itu hewan yang dilindungi, saat orang tersebut menyuruh membawa hewan tersebut, saya diberi ongkos Rp 3 juta," ujarnya.
 
Sementara itu Kepala Seksi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Surahman mengatakan satwa liar ini untuk sementara akan dititipkan di Pusat Konservasi BKSDA Sumsel.

"Masih menunggu surat penitipan dari Kapolres, nanti kita pelihara dulu. Setelah semua proses hukum selesai hingga vonis, baru diserahkan pada BKSDA Pusat untuk selanjutnya dikembalikan pada habitat asalnya," pungkas Surahman. (dtc)






 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat