Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Sosial Budaya
Mulai April, Daftar Haji Khusus Harus dengan Sidik Jari
Kamis, 16 Maret 2017 - 11:49:14 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Pengambilan sidik jari dan foto pada pendaftaran ibadah haji, tidak hanya akan diberlakukan untuk haji reguler.

Direncanakan, mulai April mendatang, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga akan memberlakukan sidik jari dalam proses pendaftaran haji khusus.

"Pengambilan sidik jari bagi jamaah haji khusus ini, tidak terlepas dari pemberlakuan pendaftaran sistem baru," ujar Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Alya Fitra (Nafit) di Jakarta, Kamis (16/3).

Menurutnya, kebijakan ini, menjadi salah satu terobosan penyempurnaan sistem pendaftaran. Dengan adanya pengambilan sidik jari, data dan identitas jamaah akan semakin lengkap. Sidik jari calon jamaah haji diperlukan seiring adanya aturan baru tentang mendaftar 10 tahun setelah keberangkatan terakhir.

Dengan begitu, kata dia, jamaah yang terdeteksi sudah pernah haji, tidak dapat mendaftar kembali kecuali setelah sepuluh tahun dari keberangkatan hajinya yang terakhir. "Sidik jari juga menjadi upaya preventif terhadap penggunaan identitas jamaah oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

Dengan proses pengambilan sidik jari ini, lanjut Nafit, maka calon jamaah harus datang langsung saat akan mendaftar, alias tidak bisa diwakilkan. Proses pendaftaran juga langsung dilakukan jamaah, sehingga mereka bisa mengetahui berapa biayanya dan terdaftar di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) apa.

Dikatakan Nafit, pada sistem yang lama memperbolehkan jamaah untuk mewakilkan pendaftaran. Akibatnya, ada jamaah yang tidak mendapatkan informasi tentang kapan dia didaftarkan, terdaftar di PIHK apa, serta berapa BPIH yang dibayarkan.

"Jika diwakilkan, nasib jemaah tergantung dari yang mewakili. Jika amanah alhamdulillah, tapi jika nakal, bisa jadi jamaah tidak pernah terdaftar haji dan uang yang disetorkan menjadi tidak jelas kemana larinya," ucap Nafit.

Dengan sistem pendaftaran baru, kata dia, maka jamaah harus memiliki rekening tabungan atas nama sendiri, menyetor sendiri, dan mendaftar langsung ke Kanwil Kemenag atau Kankemenag yang ditunjuk oleh Kanwil.
Nafit berharap, kebijakan baru ini akan memberikan kepastian kepada jemaah terkait status pendaftaran, dana setoran awal aman di rekening Menteri Agama, serta identitas jamaah haji tersimpan dengan lengkap. (rol/kemenag.go.id)




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat