Korupsi Jembatan Pedamaran II, Kejati Riau Tahan Mantan Kadis PU Rohil
Rabu, 29 Maret 2017 - 15:48:30 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan mantan Kadis PU Rohil Ibus Kasri terkait kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II.
Ibus ditetapkan tersangka sudah hampir tiga tahun. Namun, Rabu (29/3/2017) siang, yang bersangkutan ditahan.
Asisten tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta membenarkan penahanan Ibus. "Setelah dilakuka pemeriksaan, hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka Ibus Kasri," katnya Rabu.
Perkara yang melibatkan Ibus terkait pembangunan jembatan Pademaran II, dan untuk pembangunan Pademaran I, kata Sugeng, belum ditemukan alat bukti yang cukup.
Dalam perkara korupsi Pademaran ini, Kejati juga menemukan adanya keterlibatan pelaku lain yang turut bertanggung jawab, berinisial MB.
Dari hasil penyidikan dan perhitungan kerugian dari BPKP. Ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar, dan kerugian negara tersebut sudah dilakukan penyitaan milik PT Wakita Karya, selaku kontraktor sebesar Rp 2,6 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka Ibus Kasri dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," tegas Sugeng.
Pembangunan infrastruktur jembatan Padamaran I dan Padamaran II menggunakan dana dari APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008- 2013 sebesar Rp 529 Miliar.
Dalam prosesnya, Ibus Kasri serta tersangka lain, pada tahun 2012 menganggarkan dana sebesar Rp 66.241.327.000 dan Rp 38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000.
Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dicairkan. (saf)
Komentar Anda :