Klarifikasi SE
BIN Bantah Bikin Edaran Larangan Berjenggot dan Celana Cingkrang
Jumat, 19 Mei 2017 - 10:48:52 WIB
|
Badan Intelijen Negara (BIN). (Dok. bin.go.id)
|
SULUHRIAU, Jakarta - Badan Intelijen Negara (BIN) membantah telah membuat surat edaran yang isinya larangan bagi pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang, serta memakai celana cingkrang. Surat edaran itu disebut tidak benar.
"Bersama ini disampaikan keterangan dari Sestama BIN terkait adanya berita tentang surat edaran yang dikeluarkan oleh BIN dan beberapa hari ini telah menjadi perhatian media massa dan publik. Bahwa surat edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan kop surat BIN yang saya tanda tangani berisikan larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cingkrang adalah tidak benar," tegas Sekretaris Utama BIN Zaelani dalam keterangannya, Jumat (19/5/2017)

SE tertanggal 15 Mei 2017. (Dok. Istimewa/CnnIndoenesia
Surat yang disebut tidak benar oleh Zaelani itu berisi tentang 'Larangan Pegawai BIN Memelihara Jenggot dan Rambut Panjang Serta Memakai Celana Cingkrang'.
Tertuliskan pada badan surat itu 'Diberitahukan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara jenggot dan rambut panjang serta memakai celana cingkrang (celana di atas mata kaki)'.
Zaelani pun menunjukkan surat edaran yang benar yang telah diterbitkan sebelumnya di internal BIN. Dalam surat itu, kopnya bertuliskan tentang 'Peraturan Penggunaan Pakaian Dinas dan Ketentuan Penampilan Pegawai BIN'.

Surat yang benar (foto dok.istimewa dikutip dari dtc)
Namun dalam surat itu, tidak bertuliskan tentang aturan berjenggot, rambut panjang, atau
celana cingkrang. Surat itu berisi tentang 'Diperintahkan kepada seluruh pegawai BIN untuk menaati segala peraturan yang ada dalam berpenampilan dan berperilaku demi terwujudnya insan BIN yang profesional, obyektif, dan berintegritas'.
"Adapun surat edaran yang benar telah diterbitkan sebelumnya di internal BIN sebagaimana terlampir dalam klarifikasi ini. Kami harapkan klarifikasi ini dapat memperjelas keadaan yang sebenarnya," ucap Zaelani.
Klarifikasi atau bantahan Zaelani itu berbeda dengan keterangan Deputi Bidang Komunikasi dan Infomasi BIN, Sundawan Salya dilansir CNNIndonesia.com, Kamis kemarin.
BACA JUGA: BIN Akui Larang Pegawai Berjenggot dan Pakai Celana Cingkrang
Sundawan membenarkan surat edaran SE-28/V/2017 tertanggal 15 Mei 2017. “Lewat aturan ini kami ini ingin menjaga estetika dan etika dalam berpakaian,†kata dia.
Dawan juga sempat menyatakan keheranan surat internal tersebut dapat bocor ke publik. “Ini urusan internal bukan konsumsi publik,†ujarnya.
Sumber: detik.com, CNNIndonesia.com
Komentar Anda :