Soal Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar,
Seorang Dosen UIN Suska Riau Ngaku Kecewa, Kartu Diblokir Sebelum Ada Jawaban Registrasi
Sabtu, 04 November 2017 - 11:50:32 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Tampaknya tidak semua berdampak positif terkait kebijakan Kemenkominfo RI yang mewajibkan meregistrasi kartu prabyar.
Salah satu seperti dialami salah seorang Dosen pasca Sarjana UIN Suska Riau Nursalim, Msi. Kartu telkomsel (simpaTi) miliknya yang katanya sudah dipakai sejak tahun 2000 silam, tidak bisa lagi memanggil.
Padahal, katanya ia sudah mendafkan untuk diregistrasi dengan mengikuti sebagaimana petunjuk dan cara mendaftarkan kartu tersebut.
"Saya beberapa hari lalu, sudah mengirimkan SMS pendaftaran sebagaimana petunjuk pendaftaran yang ada. Namun, baru terkirim dan belum jawaban dari operator, toh kartu saya sudah tak bisa memanggil, dipanggil bisa. Saya kecewa," kata Nursalim warga yang tinggal di Jl UKA Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jumat (2/11/2017).
Kartu itu katanya, kartu terlama yang ia pakai. Akibat kejadian ini, Nursalim mengaku ada rasa enggan mendaftarkan kartu miliknya yang lain. "Jadi karena saya kecewa, sekarang ada kartu yang belum saya coba daftarkan," katanya.
Salah seorang Ketua RW di Jalan UKA ini menambahkan, dia mendukung kebijakan pemerintah ini. Sebab itu, ada tips yang ia dapat dari yang sudah berhasil mendaftar. Ia katanya akan mencoba cara itu. Jika tidak bisa juga, akan datang ke GraPari Telkomsel untuk mencari solusi ini. "Sebab kartu saya itu kartu utama bagi saya, jadi kesal kalau yang ini tidak bisa dipakai," pungkasnya menambahkan mudah-mudahan ada solusi.
Seperti diketahui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dalam rilis siaran Pers Kemenkominfo RI tertanggal 1 November 2017 ada beberapa poin disampaikan. Salah satu poin (5) menyebutkan; Apabila pelanggan gagal melakukan registrasi melalui SMS atau Website operator sesuai petunjuk dan format dari operator, maka pelanggan pelanggan diminta untuk melakukan rigitrasi melalui Gerai Oparator/Mitra. [chr]
Komentar Anda :