Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Cinta Berakhir Tragis, Suami Bacok Istri dan Jasad Ditemukan di TWA Dumai
Rabu, 17 Juni 2026 - 17:01:39 WIB

SULUHRIAU, Dumai– Misteri penemuan jasad seorang perempuan yang ditemukan bersimbah darah di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Dumai akhirnya terkuak. 


Di balik kasus yang sempat menggegerkan warga itu, polisi mengungkap pelaku pembunuhan ternyata merupakan orang terdekat korban sendiri, yakni suami sirinya.


Korban, Nursafika (30), ditemukan meninggal dunia di areal kebun TWA Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, pada Rabu (10/6/2026) malam. 


Kondisi korban saat ditemukan menunjukkan adanya luka serius akibat senjata tajam.


Kurang dari dua hari setelah penemuan jasad tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai berhasil menangkap pelaku berinisial Rizal alias Ijal (23) di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.


Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, hasil pemeriksaan mengarah pada konflik pribadi yang berujung tragedi.


"Tersangka mengakui perbuatannya. Motif sementara karena sakit hati, cemburu, dan emosi terhadap korban," kata Angga, Rabu (17/6/2026).


Penyidik mengungkap, sehari sebelum kejadian tersangka sempat menghubungi korban dan memintanya pulang ke rumah. Namun permintaan itu ditolak. Korban diketahui berada di kediaman mantan suaminya yang berinisial S.


Informasi tersebut diduga memicu kemarahan tersangka hingga berujung pada aksi kekerasan yang merenggut nyawa korban.


Kasus ini menjadi perhatian publik sejak jasad korban ditemukan warga di kawasan TWA Dumai. Saat itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban ke RSUD Kota Dumai untuk kepentingan penyelidikan.


Hasil visum menunjukkan korban mengalami sejumlah luka bacok serius di bagian kepala, wajah, dan lengan kanan. Bahkan beberapa jari tangan kanan korban putus akibat sabetan benda tajam.


"Luka yang dialami korban cukup berat dan menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," ujar Angga.


Di tengah penyelidikan, polisi juga sempat menerima informasi bahwa korban diduga sedang hamil. Namun hasil pemeriksaan medis lanjutan memastikan tidak ditemukan janin dalam kandungan korban.


Selain menangkap tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. 


Di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, sebilah parang yang diduga digunakan saat kejadian, serta satu unit sepeda motor.


Kini Rizal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana atau Pasal 458 tentang pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara untuk pasal pembunuhan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.


Pengungkapan cepat kasus ini sekaligus mengakhiri teka-teki di balik kematian Nursafika. Namun bagi keluarga korban, terungkapnya pelaku tidak serta-merta menghapus duka mendalam atas kehilangan seseorang yang justru meregang nyawa di tangan orang yang selama ini berada paling dekat dengannya.


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat