Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Cinta Berakhir Tragis, Suami Bacok Istri dan Jasad Ditemukan di TWA Dumai
Rabu, 17 Juni 2026 - 17:01:39 WIB

SULUHRIAU, Dumai– Misteri penemuan jasad seorang perempuan yang ditemukan bersimbah darah di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Dumai akhirnya terkuak. 


Di balik kasus yang sempat menggegerkan warga itu, polisi mengungkap pelaku pembunuhan ternyata merupakan orang terdekat korban sendiri, yakni suami sirinya.


Korban, Nursafika (30), ditemukan meninggal dunia di areal kebun TWA Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, pada Rabu (10/6/2026) malam. 


Kondisi korban saat ditemukan menunjukkan adanya luka serius akibat senjata tajam.


Kurang dari dua hari setelah penemuan jasad tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai berhasil menangkap pelaku berinisial Rizal alias Ijal (23) di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.


Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, hasil pemeriksaan mengarah pada konflik pribadi yang berujung tragedi.


"Tersangka mengakui perbuatannya. Motif sementara karena sakit hati, cemburu, dan emosi terhadap korban," kata Angga, Rabu (17/6/2026).


Penyidik mengungkap, sehari sebelum kejadian tersangka sempat menghubungi korban dan memintanya pulang ke rumah. Namun permintaan itu ditolak. Korban diketahui berada di kediaman mantan suaminya yang berinisial S.


Informasi tersebut diduga memicu kemarahan tersangka hingga berujung pada aksi kekerasan yang merenggut nyawa korban.


Kasus ini menjadi perhatian publik sejak jasad korban ditemukan warga di kawasan TWA Dumai. Saat itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban ke RSUD Kota Dumai untuk kepentingan penyelidikan.


Hasil visum menunjukkan korban mengalami sejumlah luka bacok serius di bagian kepala, wajah, dan lengan kanan. Bahkan beberapa jari tangan kanan korban putus akibat sabetan benda tajam.


"Luka yang dialami korban cukup berat dan menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," ujar Angga.


Di tengah penyelidikan, polisi juga sempat menerima informasi bahwa korban diduga sedang hamil. Namun hasil pemeriksaan medis lanjutan memastikan tidak ditemukan janin dalam kandungan korban.


Selain menangkap tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. 


Di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, sebilah parang yang diduga digunakan saat kejadian, serta satu unit sepeda motor.


Kini Rizal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana atau Pasal 458 tentang pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara untuk pasal pembunuhan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.


Pengungkapan cepat kasus ini sekaligus mengakhiri teka-teki di balik kematian Nursafika. Namun bagi keluarga korban, terungkapnya pelaku tidak serta-merta menghapus duka mendalam atas kehilangan seseorang yang justru meregang nyawa di tangan orang yang selama ini berada paling dekat dengannya.


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat