Ditangkap di Rumahnya, Pemuda Air Tiris Kampar Edarkan 24 Paket Sabu Disita Polisi
SULUHRIAU, Kampar– Jajaran Polsek Kampar berhasil menangkap seorang terduga pelaku narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku berinisial ZU, 25 tahun, ditangkap di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita 24 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,00 gram.
Sita Barang Bukti Lainnya
“Selain sabu-sabu kita juga sita 4 ball plastik klip bening, Handphone, tas kantong, timbangan digital dan barang bukti lainnya,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.
*Berawal dari Laporan Masyarakat*
AKP Asdisyah menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kampar. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan di Kelurahan Air Tiris.
Sesampai di lokasi, petugas melakukan pemantauan dan mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial ZU.
“Saat penggeledahan ditemukan 24 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam tas yang berada dalam penguasaannya,” ujar AKP Asdisyah.
*Didapat dari Teman Bernama FA*
Dalam interogasi, ZU mengakui sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial FA.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana,” tegas AKP Asdisyah Mursyid. (hpk)
Komentar Anda :