Diringkus di Depan Indomaret Kuok dan di Salo, Dua Pria Ini Diduga Jaringan Pengedar Narkoba
SULUHRIAU, Kuok– Peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kuok dan Salo berhasil diputus Satresnarkoba Polres Kampar.
Dalam dua hari, polisi menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AJ, (26), warga Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok. Ia diamankan pada Senin (6/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Dusun Koto Menampung, Desa Kuok.
Penangkapan kedua menyasar BO (42), warga Desa Kuok. Pria ini ditangkap pada Selasa (7/72026) sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun Koto Air Manis, Desa Gantung Damai, Kecamatan Salo.
“Benar, dua pelaku kita amankan dan diduga merupakan pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat,” ujar Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Awalnya Tim Opsnal Polres Kampar menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kuok. Tim kemudian bergerak cepat dan menemukan AJ di depan toko Indomaret, Dusun Koto Menampung, Desa Kuok.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 2 paket sabu seberat 1,67 gram dan 1 butir pil ekstasi seberat 0,08 gram.
Dari hasil interogasi, AJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari BO di Dusun Koto Air Manis, Desa Salo.
Berbekal keterangan itu, tim langsung bergerak ke lokasi. BO berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Koto Air Manis, Desa Gantung Damai.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 9 paket sabu dengan total berat 9,09 gram. Sabu itu dibungkus dengan dua kantong plastik bening dan disimpan di kantong celana sebelah kanan depan pelaku.
BO mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial FI di Jalan Bangau, Panam, Kota Pekanbaru.
Dijerat Pasal Berlapis
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas IPTU Rifles Bagariang. (hpk)
Komentar Anda :