Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Gubri Non Aktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan
Kamis, 30 Juli 2026 - 12:09:01 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.


Putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026) tersebut sekaligus menjadi penutup rangkaian persidangan yang dalam beberapa bulan terakhir menjadi sorotan masyarakat Riau. 


Sejak pagi, ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru dipenuhi pengunjung dan simpatisan yang ingin menyaksikan langsung pembacaan amar putusan.



Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama bersama hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.


"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.


Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.


Tak hanya itu, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. 


Hakim menetapkan pembayaran harus dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. 


Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.


Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Gubernur Riau dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.


Uang yang berhasil dihimpun disebut mencapai Rp2,4 miliar. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani, sesuai arahan terdakwa. 


Rangkaian perbuatan itu dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sebelumnya, jaksa meminta Abdul Wahid dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.


Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim menyatakan telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, mulai dari keterangan para saksi, ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, nota pembelaan atau pleidoi, hingga replik dan duplik yang diajukan masing-masing pihak.


Putusan terhadap Abdul Wahid menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik di Riau sepanjang tahun ini. 


Perbedaan yang cukup mencolok antara tuntutan jaksa dan vonis majelis hakim diperkirakan masih akan menjadi perhatian dalam tahapan hukum berikutnya, termasuk sikap yang akan diambil oleh jaksa maupun pihak terdakwa terhadap putusan tersebut.


Abdul Wahid menyatakan banding atas putusan ini, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. (src, sr5)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat