Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Gubri Non Aktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan
Kamis, 30 Juli 2026 - 12:09:01 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.


Putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026) tersebut sekaligus menjadi penutup rangkaian persidangan yang dalam beberapa bulan terakhir menjadi sorotan masyarakat Riau. 


Sejak pagi, ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru dipenuhi pengunjung dan simpatisan yang ingin menyaksikan langsung pembacaan amar putusan.



Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama bersama hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.


"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.


Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.


Tak hanya itu, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. 


Hakim menetapkan pembayaran harus dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. 


Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.


Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Gubernur Riau dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.


Uang yang berhasil dihimpun disebut mencapai Rp2,4 miliar. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani, sesuai arahan terdakwa. 


Rangkaian perbuatan itu dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sebelumnya, jaksa meminta Abdul Wahid dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.


Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim menyatakan telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, mulai dari keterangan para saksi, ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, nota pembelaan atau pleidoi, hingga replik dan duplik yang diajukan masing-masing pihak.


Putusan terhadap Abdul Wahid menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik di Riau sepanjang tahun ini. 


Perbedaan yang cukup mencolok antara tuntutan jaksa dan vonis majelis hakim diperkirakan masih akan menjadi perhatian dalam tahapan hukum berikutnya, termasuk sikap yang akan diambil oleh jaksa maupun pihak terdakwa terhadap putusan tersebut.


Abdul Wahid menyatakan banding atas putusan ini, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. (src, sr5)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat