Cekcok Berujung KDRT Terhadap Istrinya, Pria 59 Tahun di Perhentian Raja Ditangkap
SULUHRIAU, Pekanbaru – Perselisihan rumah tangga yang berujung tindak kekerasan membawa seorang pria paruh baya di Kabupaten Kampar berhadapan dengan hukum. Seorang suami berinisial MI (59), warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban serta mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, korban berinisial RO (48) mengalami sejumlah luka lebam akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan suaminya.
"Korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar," ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Kamis (30/7/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari pertengkaran antara suami dan istri yang memicu emosi pelaku.
Diduga karena sakit hati usai adu mulut, pelaku kemudian mendorong korban berkali-kali hingga terjatuh. Saat terjatuh, korban disebut sempat tertimpa sepeda motor. Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga melayangkan pukulan ke bagian dada korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di bagian dada, kedua tangan, punggung, perut, lutut, serta betis kanan. Merasa menjadi korban kekerasan, RO kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Menerima laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti. Hasilnya mengarah kepada MI sebagai terduga pelaku.
Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya menemukan yang bersangkutan berada di rumah adik iparnya.
"Tim langsung bergerak ke lokasi. Setelah dipastikan pelaku berada di rumah adik iparnya, yang bersangkutan segera diamankan tanpa perlawanan," terang AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Usai ditangkap, MI dibawa ke Mapolres Kampar guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (hpk)
Komentar Anda :